ASUS ROG Zephyrus G16 (2024) GA605
Tips dan Trik

Cara Melaporkan Penipuan Online Biar Tidak Banyak Korban

Cara Melaporkan Penipuan Online - Header

Gadgetren – Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat, bentuk kejahatan pun semakin berkembang di mana sebagian turut memanfaatkan layanan yang menjadi produk-produknya.

Penipuan online pun termasuk salah satu di antara kejahatan yang ikut berkembang. Dengan kemajuan teknologi informasi, para pelaku kejahatan siber jenis ini seolah-olah mendapatkan perlengkapan baru untuk mengimplementasikan metode yang lebih menjanjikan.

Teknik penipuannya mungkin masih sama dengan sebelum-sebelumnya di mana termasuk Account Take Over, Scamming, Identity Theft, hingga Social Engineering. Hanya saja modus maupun celah yang dipakai kemungkinan akan sedikit berbeda.

Para pengguna internet makanya semakin ke sini pun harus semakin berhati-hati saat memakai layanan-layanan yang mereka gemari. Jangan sampai menjadi korban penipuan online yang membuatnya rugi baik secara materiel maupun imateriel.

Kabar baiknya, melapor penipuan online bisa dilakukan dengan cukup mudah di masa sekarang. Kita pun dapat memakainya untuk mencegah atau mengurangi jumlah korban dari aktivitas kejahatan terkait.

1. Lapor Konten Penipuan Lewat AduanKonten.id

  • Buka halaman https://aduankonten.id/.
  • Isi formulir di bagian Pendaftaran Pelapor untuk membuat akun lalu klik Daftar.
  • Lakukan verifikasi dengan menekan tautan atau tombol yang diterima lewat email.
  • Login ke layanan jika sudah mempunyai akun lewat halaman https://aduankonten.id/login.
  • Di halaman AduanKonten.id, klik tombol Buat Aduan Baru.
  • Pilih kategori penipuan yang ingin dilaporkan.
  • Masukkan tautan yang ingin diadukan.
  • Ceritakan kronologi di kolom Alasan.
  • Klik tombol Choose File di bagian File Pendukung untuk mengunggah bukti.
  • Jangan lupa mencentang Captcha.
  • Klik Kirim jika sudah selesai.

AduanKonten.id secara khusus merupakan sebuah halaman resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi seluler, dan software.

Konten negatif yang bisa dilaporkan ke halaman AduanKonten.id sendiri mengacu kepada informasi maupun Dokumen Elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah penipuan.

2. Lapor Rekening Penipuan Lewat CekRekening.id

  • Buka halaman https://cekrekening.id/home.
  • Klik tombol Lapor Sekarang di menu Laporkan Rekening.
  • Isi kolom Keterangan Rekening dengan informasi rekening bank atau e-wallet pelaku.
  • Isi bagian Biodata Terlapor dengan informasi mengenai pelaku dan kerugian yang dialami.
  • Isi Biodata Pelapor dengan identitas diri yang benar.
  • Tulis kronologi, waktu, hingga bukti penipuan ke bagian Unggah Kronologi.
  • Klik tombol Laporkan Rekening.

Apabila terlanjur mengirim sejumlah uang atau sudah curiga dengan pelaku, kita pun dapat melaporkan rekening baik bank maupun e-wallet ke CekRekening.id. Layanan khusus ini juga salah satu produk dari Kominfo untuk mengurangi kejahatan online.

CekRekening.id sendiri merupakan situs yang dirancang untuk mengumpulkan berbagai macam rekening bank atau e-wallet terindikasi melanggar tindak pidana ITE. Kita dapat memakainya untuk melaporkan penipuan jual beli online, investasi fiktif, hingga judi online.

3. Lapor Nomor Penipuan Pelaku Lewat AduanNomor.id

  • Kunjungi halaman https://aduannomor.id/laporkan-nomor.
  • Isi Data Nomor dengan informasi mengenai nomor yang akan dilaporkan lalu klik Selanjutnya.
  • Isi Kategori Pelaporan sesuai jenis kejahatan online yang dilakukan lalu klik Selanjutnya.
  • Lengkapi Biodata Pelapor dengan identitas diri yang benar klik Selanjutnya.
  • Tulis kronologi penipuan yang dialami lalu klik Selanjutnya.
  • Unggah bukti penipuan di bagian Upload Bukti Kronologi lalu ketuk tombol yang sesuai.

Sebagai bagian dari layanan CekRekening.id, Kominfo kini pun menambahkan layanan tambahan yang disebut dengan AduanNomor.id. Kita dapat memakainya untuk melaporkan berbagai nomor yang terindikasi melakukan penipuan seperti namanya.

Situs yang dikembangkan oleh Kominfo ini mempunyai cara kerja yang mirip dengan CekRekening.id tetapi dibuat khusus untuk nomor telepon. Di halamannya, kita nantinya pun dapat mengecek nomor telepon apakah sudah pernah melakukan penipuan atau belum.

Sebagai alternatifnya, kita dalam hal ini juga dapat memanfaatkan aplikasi khusus penyaring nomor seperti GetContact. Jadi orang lain pun bisa langsung tahu dan berhati-hati saat nomor terkait kembali mencoba mencari korban.

4. Lapor ke Pihak Berwajib

  • Kumpulkan semua bukti baik itu tangkapan layar, URL, video, foto, maupun rekaman suara.
  • Datangi bank yang digunakan, lalu minta surat keterangan mengenai penipuan yang dialami.
  • Kunjungi kantor polisi terdekat.
  • Cari bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
  • Laporkan penipuan yang dialami.
  • Uraikan kronologi serta berikan surat keterangan dari bank serta bukti-bukti penguatnya.
  • Jawab semua pertanyaan dari petugas dengan benar.
  • Setelah pembuatan bukti laporan selesai, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari pihak kepolisian.

Selain melaporkan kasus penipuan online melalui sejumlah layanan daring yang disediakan oleh pemerintah, kita juga dapat mengajukan aduannya ke pihak berwajib. Terutama jika kerugian yang dialami memang sangat besar.

Namun supaya berhasil, kita tentu perlu mengumpulkan berbagai macam bukti penipuan tersebut. Kita dalam hal ini dapat menyatukannya ke dalam satu tempat penyimpanan apabila berbentuk digital seperti CD atau USB Flashdrive agar nanti mudah ditelusuri.

Tentang penulis

Sukindar

Penulis Gadgetren yang aktif membuat konten tentang panduan teknologi mulai dari cara menggunakan hingga membahas istilah-istilah khusus di dalamnya.

Tinggalkan Komentar