ASUS TUF Gaming FX507
Aplikasi Berita

Ada Kenaikan, Tarif Baru Layanan Transportasi Online Gojek Sudah Efektif Diberlakukan

Gojek Feature Mobile

Gadgetren – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan harga baru dari layanan transportasi online yang beroperasi di Indonesia termasuk Gojek.

Penetapan harga baru tersebut telah disahkan pada tanggal 11 September 2022 kemarin yang tertulis dalam KP No. 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dengan begitu penetapan harga baru tersebut telah efektif diterapkan pada aplikasi Gojek dan pengguna Gojek akan merasakan perubahan harga yang sedikit lebih mahal dibandingkan sebelumnya. Selain untuk layanan transportasi online GoRide, harga baru ini juga turut disesuaikan pada layanan Gojek lainnya seperti GoCar, GoFood, GoSend, dan GoMart.

Penetapan harga baru untuk transportasi online ini merupakan imbas dari dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan bermotor sehingga terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa.

Dalam tabel presentasi Kemenhub yang dibagikan pihak Gojek disebutkan bahwa untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa Batas Bawah dan Batas Atas dibandingkan tahun 2020.

Sementara untuk Zona II terjadi kenaikan Batas Bawah sebesar 13,33 persen dan Batas Atas sebesar 6 persen dibandingkan tahun 2020. Kemudian biaya jasa minimal ditetapkan pemerintah berdasarkan jarak 4 km pertama. Untuk lebih detailnya mengenai tarif baru GoRide, bisa kita simak melalui penjelasan di bawah ini.

Harga Baru Untuk Layanan Transportasi GoRide

Zona I

  • Area: Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  • Tarif per km: Rp2.000 – Rp2.500
  • Tarif dasar minimum 0-4km: Rp8.000-Rp10.000

Zona II

  • Area: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
  • Tarif per km: Rp2.550 – Rp2.800
  • Tarif dasar minimum 0-4km: Rp10.200 – Rp11.200

Zona III

  • Area: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
  • Tarif per km: Rp2.300 – Rp2.750
  • Tarif dasar minimum 0-4km: Rp 9.200-Rp 11.000.

Gojek-GoRide-Protect

Rubi W. Purnomo selaku Senior Vice President Corporate Affairs Gojek mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ojek online tersebut dapat membantu para driver dan Rubi berharap kondisi tersebut membuat driver meningkatkan pelayanannya kepada para penumpang.

“Penyesuaian tarif ini diharapkan bisa mendukung mitra driver memenuhi biaya operasional sehari-hari, sekaligus memastikan Gojek dan para mitra driver dapat selalu memberikan layanan terbaik bagi pelanggan,” ujarnya.

Tentang penulis

Ageng Wuri

Reporter Gadgetren yang aktif menulis seputar berita terbaru di dunia smartphone, tablet, IoT, laptop, hingga peralatan elektronik rumahan.

Tinggalkan Komentar