ASUS TUF Gaming FX507
Berita

Hati-Hati, Penyebar Berita Bohong Kini Bisa Dipidana Dan Denda Rp 1 Miliar

Header Facebook Fitur virus Corona[Sumber: Pixabay]

Gadgetren – Dampak COVID-19 tak hanya mengakibatkan kematian saja, namun juga kepanikan yang disebarkan melalui berita bohong (hoaks). Oleh karenanya, pemerintah Indonesia akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran hoaks terkait Corona.

Dalam hal ini pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta mengungkapkan bahwa tindakan memproduksi maupun meneruskan hoaks adalah tindakan melanggar hukum.

“Itu berpotensi dikenakan pasal pidana yang bisa sampai lima hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan juga setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 Miliar.

Untuk mengatasi penyebaran hoaks, Kemkominfo bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia telah menangkap 89 tersangka dengan rincian 14 pelaku telah ditahan dan 75 orang lainnya masih dalam proses.

Kemkominfo juga menemukan adanya 554 isu hoaks yang tersebar di 1.209 platform digital antara lain di media sosial Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube hingga kabar ini diterbitkan.

Berdasarkan temuan Kemkominfo, hoaks lebih banyak tersebar di Facebook dengan angka mencapai 861 kasus, disusul Twitter dengan 204 kasus, Instagram dengan 4 kasus, dan Youtube dengan 4 kasus.

Dari seluruh hoaks yang tersebar di 1.209 platform itu, sebanyak 893 di antaranya sudah dilakukan proses take down sedangkan 316 lainnya masih dalam proses permohonan kepada platform-platform digital agar segera ditindak lanjuti.

“Saatnya kita batasi diri kita dan gunakan ruang digital, smartphone dan seluruh fasilitas yang dimiliki dengan baik,” tutupnya.

Tentang penulis

Ageng Wuri

Reporter Gadgetren yang aktif menulis seputar berita terbaru di dunia smartphone, tablet, IoT, laptop, hingga peralatan elektronik rumahan.

Tinggalkan Komentar