ASUS Zenbook S 14 OLED UX5406
Mading

Jangan Salah! Ini Bedanya Jenis Pendaftaran IMEI Handphone di Indonesia

Bedanya Jenis Pendaftaran IMEI Handphone di Indonesia Header

Gadgetren – International Mobile Equipment Identity atau disingkat IMEI merupakan nomor unik yang dimiliki oleh setiap handphone berguna sebagai identitasnya masing-masing.

Dengan adanya IMEI, tentunya identitas handphone kamu dengan milik orang lain jadi berbeda walaupun punya model seri dan merek yang sama.

Apabila handphone hanya memiliki satu slot kartu SIM, maka juga hanya terdapat satu IMEI saja. Namun jika handphone mempunyai dua slot kartu SIM, maka terdapat dua IMEI. Untuk bisa menikmati layanan seluler dan internet dari operator dari Indonesia, nantinya kartu SIM akan mengidentifikasi IMEI dari handphone.

Pada saat nomor IMEI handphone tidak terdaftar di Indonesia, maka secara otomatis tidak akan bisa menikmati layanan dari operator di Tanah Air. Untuk itulah kamu perlu melakukan pendaftaran IMEI terlebih dulu melalui Bea Cukai, Kemperin (Kementerian Perindustrian) Republik Indonesia, atau operator seluler.

Namun perlu dicatat bahwa jenis pendaftaran IMEI pada ketiga lembaga ini akan berbeda-beda tujuannya. Untuk lebih mengetahui informasi lengkapnya, kamu dapat menyimaknya penjelasannya sebagai berikut.

Bedanya Jenis Pendaftaran IMEI Handphone di Indonesia

Melalui Bea Cukai

Untuk pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai hanya ditujukan untuk handphone, tablet, maupun laptop yang merupakan barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

  • Untuk handphone yang menjadi barang bawaan penumpang, maka dapat melakukan pendaftaran terlebih dulu pada situs registrasi IMEI Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai
  • Selanjutnya, registrasi juga di situs E-CD (Electronic Customs Declaration)
  • Pada saat sampai di Bandara Indonesia, maka berikan QR Code yang kamu dapatkan dari pengisian form registrasi tadi
  • Persiapkan paspor, tiket pesawat, dan tagihan (invoice) untuk pemeriksaan dan prosedur pendaftaran IMEI

Bea Cukai akan memberikan pungutan bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi kamu yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau 20% apabila tidak memiliki NPWP. Sementara itu akan diberikan pembebasan biaya ketika melakukan registrasi handphone yang mempunyai harga di bawah US$500 atau sekitar Rp7,86 jutaan.

Melalui Kemenperin

Sementara pendaftaran IMEI melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia hanya untuk handphone yang secara resmi dijual di dalam negeri saja. Biasanya yang melakukan pendaftaran ini merupakan vendor dari merek yang menjual perangkat di Indonesia.

Untuk itulah kamu dapat mengetahui handphone yang dibeli secara resmi di Indonesia dengan melalui situs IMEI Kemperin. Apabila terdaftar, berarti handphone yang kamu miliki sudah resmi dijual di Tanah Air.

Sementara apabila kamu ingin mengetahui nomor IMEI dari handphone kamu, maka tinggal mengetikkan kode *#06# di aplikasi Phone atau Telepon. Nantinya nomor tersebut tinggal dimasukkan ke situs IMEI Kemperin untuk pengecekan.

Melalui Operator Seluler

Untuk cara yang terakhir ini hanya diperuntukkan bagi Warna Negara Asing (WNA) yang sedang berkunjung seperti wisata, kunjungan sementara, atau kunjungan kerja di Indonesia selama kurang dari 90 hari.

Hal ini tentunya agar mempermudah WNA agar dapat langsung menggunakan handphone di Indonesia tanpa prosedur yang panjang karena tidak terlalu lama beraktivitas di Tanah Air.

Nantinya petugas Bandar Udara biasanya akan memberitahukan bahwa WNA dapat melakukan pendaftaran IMEI di gerai layanan operator telekomunikasi terdekat di areanya berada.

Namun apabila ingin tinggal lebih dari 90 hari, maka wajib mendaftarkan IMEI melalui situs resmi Bea Cukai atau aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh dari Google Play Store.

Tentang penulis

Adhitya W. P.

Penulis pertama di Gadgetren yang biasa dikenal dengan Agan Adhit. Pengalaman belasan tahun menulis membuatnya hafal berbagai keunggulan dan kelemahan produk teknologi terutama handphone.

Tinggalkan Komentar