ASUS TUF Gaming FX507
Aplikasi Berita

Hati-Hati! Beredar Chat WhatsApp Pembayaran Tilang Online Catut Nama Polri

WhatsApp Feature Diagonal

Gadgetren – Aplikasi pesan WhatsApp sepertinya menjadi tempat yang paling memberikan kesempatan besar bagi para oknum penipu untuk mendapatkan apa yang diinginkan dari korban seperti uang dan informasi penting lainnya.

Kali ini, aplikasi WhatsApp kembali lagi menjadi sarana untuk kasus penipuan yang belakangan ini ramai dibicarakan di jagat maya. Dengan mencatut nama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pelaku penipuan berusaha masuk lewat pesan WhatsApp dengan membawa penagihan pembayaran tilang online kepada korban.

Dalam pesan WhatsApp yang mencatut nama Polri tersebut, pelaku meminta korban untuk membayar sejumlah uang denda tilang yang harus ditransfer ke rekening tertentu. Chat WhatsApp penipuan pembayaran tilang online mengatasnamakan Polri ini pun telah di dikonfirmasi oleh Polres Trenggalek Jawa Timur.

Melalui akun resmi Twitter, akun Polres Trenggalek @1trenggalek mengatakan bahwa chat WhatsApp tersebut adalah modus penipuan pembayaran tilang online Polri. Pada postingan akun tersebut, Polres Trenggalek meminta agar masyarakat waspada dan berhati-hati apabila menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal dengan mencatut nama Polri dan meminta sejumlah uang denda tilang.

Dari cuplikan gambar yang disertakan pada postingannya itu, nomor WhatsApp yang mengirim pesan penipuan tersebut memang bukan nomor resmi alias nomor operator seluler yang biasa digunakan oleh masyarakat umum dan bukan instansi.

Sehingga pesan WhatsApp tersebut bisa dipastikan merupakan modus penipuan. Selain itu, nomor rekening virtual yang dicantumkan pada pesan tersebut berasal dari Bank Permata dan CIMB yang terdaftar melalui aplikasi M-Bayar.

Pihak Polres Trenggalek juga menyebutkan bahwa pembayaran tilang online biasanya tidak ditagih lewat pesan WhatsApp melainkan melalui pesan SMS dengan menyertakan kode pembayaran yang dikirim dari sistem di mana sudah lama berjalan dari Korlantas Polri.

Chat-Penipuan-Pembayaran-Tilang-Online-Catut-Nama-Polri

Selain itu, pembayaran tilang online juga tidak pernah menyertakan kode bayar di WhatsApp. Begitu pula pembayarannya pun harus dilakukan menggunakan Bank BRI Virtual Account yang merupakan kanal khusus pembayaran denda.

Dengan demikian, jika masyarakat menemukan chat yang berisi penagihan pembayaran tilang online pada pesan WhatsApp berarti bohong dan tidak benar. Chat WhatsApp pembayaran tilang online yang beredar ini juga turut dikonfirmasi oleh Kementerian Informasi dan Informatika RI bahwa memang benar modus penipuan.

Sehingga masyarakat perlu berhati-hati jika mendapatkan pesan serupa dan jika ingin bertanya bisa mengajukan pertanyaan ke NTMC Lantas Polri melalui call center 1-500-669 maupun lewat akun resmi Twitter dan situs resminya.

Tentang penulis

Ageng Wuri

Reporter Gadgetren yang aktif menulis seputar berita terbaru di dunia smartphone, tablet, IoT, laptop, hingga peralatan elektronik rumahan.

Tinggalkan Komentar