ASUS TUF Gaming FX507
Tips dan Trik

Cara Memastikan Apakah Kamu Terkena Tilang Online atau Elektronik

Car in Street[Ilustrasi: Pixabay]

Gadgetren – Sistem teknologi Tilang (Bukti Pelanggaran Lalu Lintas) semakin maju di Indonesia dengan hadirnya Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kamu bisa terkena tilang elektronik atau online walaupun tidak ada petugas yang menindak pada saat kamu melakukan pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm, menggunakan kendaraan modifikasi yang dilarang, mengendarai kendaraan dengan kecepatan batas maksimal, dan lainnya.

Misalnya saja kamu berkendara mobil dengan kecepatan yang melebihi batas di jalan tol, maka tiba-tiba kamu akan mendapatkan email yang memberitahukan bahwa kamu mendapatkan tilang karena sudah melanggar peraturan. Batas kecepatan kamu akan terpantau dari CCTV dan alat pengukur batas kecepatan yang terdapat di jalan total.

Sementara bisa juga pada saat kamu merasa aman tanpa helm karena sedang berkendara motor dekat rumah. Namun tanpa disadari ada polisi yang melihat dan langsung melaporkannya ke sistem kepolisian sehingga memberikan tilang secara elektronik kepada kamu.

Dengan begitu, kini kamu harus selalu mematuhi peraturan lalu lintas di berbagai kondisi ketika sedang berkendara. Namun jika kamu pernah merasa melanggar peraturan dan ingin mengecek apakah memiliki tilang elektronik untugnnya bisa dicek secara online.

Cara Mengecek Tilang Online atau Elektronik

  1. Buka situs resmi ETLE Polda Metro Jaya melalui browser
  2. Pada halaman utama situs, masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di STNK kendaraan
    Tilang Elektronik - Cek Data
  3. Setelah semua terisi dengan benar, maka tekan tombol Cek Data
  4. Apabila kamu terkena tilang, maka akan muncul catatan status pelanggaran, lokasi, waktu, dan jenis kendaraan

Sementara jika kamu tidak terkena tilang elektronik, maka situs akan memunculkan notifikasi No Data Available atau tidak ada data. Untuk itulah, kamu sebaiknya selalu memeriksakan apakah mendapatkan tilang online atau tidak ketika merasa telah melakukan pelanggaran lalu lintas di daerah tertentu.

Nantinya jika mendapatkan tilang elektronik atau online, maka  kamu akan mendapatkan sanksi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sedangkan bagi kamu yang membawa kendaraan dengan kecepatan di atas batas yang telah ditentukan, maka terkena Pasal 287.

Selain itu, kendaraanya yang ODOL (Over Dimension and Over Load) akan terkena Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Semua sanksi tersebuat akan berupa pindana dikurung paling lama dua bulan atau membayar denda paling banyak hingga Rp500.000.

Tentang penulis

Adhitya W. P.

Penulis pertama di Gadgetren yang biasa dikenal dengan Agan Adhit. Pengalaman belasan tahun menulis membuatnya hafal berbagai keunggulan dan kelemahan produk teknologi terutama handphone.

Tinggalkan Komentar