ASUS TUF Gaming FX507
Operator Seluler Tips dan Trik

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Untuk Pengguna Lama dan Baru

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Untuk Pengguna Lama dan Baru Header

Gadgetren – Pemerintah Indonesia telah mewajibkan kamu untuk melakukan registrasi saat pertama kali membeli dan akan memakai Telkomsel untuk menghindari kasus penipuan.

Dengan registrasi data pada kartu SIM, polisi atau pihak berwajib memiliki data terhadap pelanggan tersebut apabila melakukan penipuan terhadap orang lain seperti menjanjikan hadiah melalui WhatsApp, spam SMS, link phising, dan masih banyak lagi.

Kebijakan wajib registrasi juga untuk menghindari penyalahgunaan data. Misalnya saja ada orang jahat yang menggunakan nomor telepon kamu untuk daftar di situs judi atau pinjaman online, maka dapat langsung melakukan komplain ke operator atau polisi.

Selain itu, data pengguna yang terdaftar dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif, penyaluran dana, atau bantuan pemerintah dan hal sejenis. Pengguna yang telah melakukan registrasi pun akan diberikan kemudahan penyediaan layanan seperti transaksi online, non tunai, dan lainnya.

Sebagai syarat untuk bisa melakukan registrasi kartu SIM Telkomsel, kamu memerlukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk mendapatkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Kartu Keluarga untuk mendapatkan nomor KK.

Namun perlu dicatat bahwa langkah untuk registrasi kartu SIM bagi pengguna baru dan pengguna lama berbeda. Pengguna baru digolongkan bagi yang membeli kartu SIM Telkomsel setelah 31 Oktober 2017 sementara pengguna lama merupakan bagi yang sudah berlangganan sebelum peraturan registrasi diwajibkan.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

  1. Akses aplikasi Message atau SMS di handphone
  2. Untuk pengguna baru, ketik REG<spasi>NIK#NomorKK#,
    misalnya REG 1234223434545566#3201300455066602#
  3. Untuk pengguna lama, ketik ULANG<spasi>NIK#NomorKK#,
    misalnya ULANG 1234223434545566#3201300455066602#
  4. Kirim ke 4444
  5. Tunggu hingga mendapatkan notifikasi

Apabila data yang kamu masukkan benar, maka Telkomsel akan mengirimkan notifikasi SMS yang menyatakan bahwa kartu berhasil terdaftar sehingga kamu sudah dapat menikmati layanan dari Telkomsel secara penuh. Namun jika gagal, Telkomsel akan memberikan SMS bahwa kamu belum berhasil melakukan registrasi.

Untuk itu kamu harus memastikan terlebih dulu bahwa 16 digit nomor NIK KTP dan KK tidak salah maupun benar-benar tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di wilayahmu. Apabila pendaftaran data sendiri tidak dapat dilakukan, maka kamu dapat mengunjungi GraPARI Telkomsel terdekat untuk dibantu oleh customer service.

Tentang penulis

Adhitya W. P.

Penulis pertama di Gadgetren yang biasa dikenal dengan Agan Adhit. Pengalaman belasan tahun menulis membuatnya hafal berbagai keunggulan dan kelemahan produk teknologi terutama handphone.

Tinggalkan Balasan ke Sugengpriyono X

1 Komentar