ASUS ROG Zephyrus G16 (2024) GA605
Berita Tekno

Agar Bisa Cicipi Siaran TV Digital, Pemerintah Siapkan 6,7 Juta STB Gratis Untuk Warga Miskin

Apa Itu TV Analog Header

Gadgetren – Pemerintah Indonesia dikabarkan akan memberikan 6,7 juta Set Top Box (STB) gratis bagi warga tak mampu sebagai bagian dari kesiapan penghentian siaran analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap di Indonesia.

Hal ini disampaikan langsung oleh Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. melalui keterangan resminya. Pengadaan 6,7 juta STB ini rencananya akan disiapkan bersama lembaga penyiaran sesuai dengan tahapan ASO yang telah ditetapkan sebelumnya.

Untuk tahap pertama penghentian ASO akan dijadwalkan tanggal 30 April 2022, kemudian tahap kedua akan berlangsung tanggal 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga akan diselenggarakan pada tanggal 2 November 2022.

STB merupakan aspek penting untuk mendukung implementasi ASO sehingga menurut Johnny STB akan dibutuhkan untuk perangkat televisi yang belum memenuhi standar Digital Video Broadcasting–Second Generation Terestrial (DVB T2) atau TV digital.

Sementara itu 6,7 juta warga tak mampu yang memenuhi syarat dan masih menggunakan TV Analog atau televisi jadul akan mendapatkan STB gratis. Dengan menggunakan perangkat tambahan STB sebagai konektor ke TV jadul, warga yang tak mampu membeli STB dapat menikmati layanan TV Digital saat jadwal ASO nanti.

“Kriteria serta mekanisme pelaksanaan pembagian STB gratis tersebut tengah kami siapkan,” ujar Johnny. Pengadaan STB untuk warga tak mampu ini juga tertuang dalam Ayat 1 Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

Kemudian Ayat 2 juga menjelaskan penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB kepada rumah tangga yang tak mampu ini berkolaborasi dengan pemegang kepentingan lainnya seperti Lembaga Penyiaran Publik (LPP), LPP Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK).

Apakah TV Digital Berbayar Header

Selanjutnya Ayat 3, dalam hal penyediaan alat bantu penerima siaran atau STB  di ayat 2 apabila tidak mencukupi maka pemerintah akan mengambil dari APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Untuk itu kami bersama-sama dengan Komisi I serta Badan Anggaran telah menyetujui untuk tahun 2021 dialokasikan sebagian dari kebutuhan STB. Kalau saya tidak salah ingat yang sudah di komitmen bersama-sama kita sebanyak 1 juta dari permintaan atau dari usulan Kominfo sebanyak 3 juta, sehingga masih kita cari jalan keluar yang tersisa 2 jutanya,” terang Johnny.

Sementara itu bagi keluarga yang bisa membeli STB, Kementerian Kominfo telah melakukan sertifikasi perangkat STB dan TV digital yang beredar di pasaran melalui beragam kanal penjualan baik daring maupun luring.

“Tentu ini dalam koordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Sertifikasi ini dilakukan agar STB yang dibeli dapat berfungsi dengan baik sesuai spesifikasi siaran digital dari lembaga penyiaran aman digunakan serta mendapat layanan purnajual dari produsen STB,” jelasnya.

Tinggalkan Komentar