Gadgetren –Â Setelah sempat membatalkan lelang frekuensi 2.3GHz untuk penyelenggaraan jaringan 5G secara komersial di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dikabarkan tengah membuka proses seleksi pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz.
Hal itu disampaikan secara resmi oleh Denny Setiawan selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2021 dalam keterangan tertulis yang diterbitkan melalui situs Kemkominfo.
“Bahwa pada pita frekuensi radio 2,3 GHz di dalam rentang 2360 – 2390 MHz terdapat blok pita frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan pengguna pita frekuensi tersebut,” tulis Denny.
Menurut Denny, mekanisme seleksi ini diselenggarakan atas dasar kondisi saat ini dimana peminat pita frekuensi radio lebih banyak dari ketersediaan pita frekuensi radio yang tertuang dalam ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
Selain untuk menambah pita frekuensi radio bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler atau operator, lelang pengguna pita frekuensi 2.3GHz juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler serta meningkatkan kualitas layanan jaringan seluler dan mendorong akselerasi pengadaan infrastruktur dengan teknologi generasi keempat atau 4G/LTE.
“Jika memungkinkan juga terimplementasikannya teknologi generasi kelima (5G/IMT2020), serta mengoptimalkan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) khususnya dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio,” tambahnya.
Denny menyebutkan nantinya akan tersedia tiga blok pita frekuensi radio di dalam rentang 2360-2390 MHz dengan lebar pita masing-masing blok adalah 10 MHz.
Sementara itu, peserta seleksi diberikan kesempatan untuk mengajukan penawaran minimal satu blok yang mencakup 1×10 MHz dan diperkenankan melakukan penawaran dua blok pada 2×10 MHz atau tiga blok pada 3×10 MHz sehingga tidak ada pembatasan jumlah blok yang dapat dimenangkan oleh Peserta Seleksi sesuai dengan hasil seleksi.
Kemkominfo pun menetapkan pada tanggal 17 Maret 2021 mendatang, operator dapat mengambil berkas seleksi dengan menyerahkan dokumen penting lebih dulu seperti surat kuasa dengan kop perusahaan yang bertandatangan Direktur Utama, kartu identitas berupa KTP/KITAS/SIM, nomor kontak, menandatangani perjanjian, dan menghadiri penjelasan simulasi lelang harga.
Terkait pelaksanaan jaringan 5G, tim Gadgetren pun sebelumnya telah mengonfirmasi ke pihak penyedia perangkat handphone di pasar Indonesia seperti Xiaomi, OPPO, Samsung, Huawei, realme, dan vivo.
Secara umum, semua vendor sangat optimis akan kehadiran jringan 5G di Indonesia yang dapat memberikan banyak manfaat untuk penggunanya untuk mengakses internet lebih mudah dan cepat.
Tinggalkan Komentar