ASUS ROG Zephyrus G16 (2024) GA605
Berita Tekno

Semakin Memberi Kepastian Hukum, Domain Yang Dikelola PANDI Peduli Hak Kekayaan Intelektual

 Domain Yang Dikelola PANDI Peduli HKI

Gadgetren – Kabar mengenai kolaborasi perpanjangan antara PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) dengan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kemenkumham tengah disambut baik oleh pengamat Keamanan Siber dari Vaksincom bernama Alfons Tanujaya.

“Ini merupakan kerja sama yang menarik dan memberikan pembedaan yang signifikan antara domain yang dikelola PANDI dengan domain lainnya. Dimana domain yang dikelola PANDI peduli dengan HKI dan mayoritas domain lain di luar PANDI memang membebaskan pembeliannya tanpa mempertimbangkan HKI,” ujarnya kepada tim Gadgetren.

Menurut Alfons jika memang ada pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atau HKI di domain lain secara teknis bisa ditindak lanjuti pemilik HKI, tetapi hal ini bisa merepotkan karena sifat domain yang global dan sebaliknya sifat domain PANDI lebih dikhususkan untuk Indonesia dibandingkan domain lainnya.

“Hal yang perlu diapresiasi dari tindakan PANDI adalah mereka tidak melulu terfokus pada motif profit. Karena dengan melibatkan DJKI tentunya akan sedikit menurunkan penjualan domain di bawah PANDI karena harus disinkronkan dengan DJKI, tetapi hal ini memberikan kepastian hukum HKI lebih baik kepada pemilik domain PANDI,” terangnya.

Dari segi keamanan siber, Alfons mengungkapkan bahwa kolaborasi tersebut akan jauh lebih baik untuk menekan penyalahgunaan domain di bawah naungan PANDI, namun scammer tentunya akan mencari celah lain untuk menjalankan aksinya dan memilih domain di luar PANDI.

“Hal ini sebenarnya positif dan harus didukung. Penipuan nama domain tentunya harus ditindak dengan tegas dan langkah PANDI ini mempermudah dan mempercepat proses tindakan hukum jika terjadi dispute,” ujarnya.

Kolaborasi-PANDI-x-DJKI-2021[sumber: dok dgip.go.id]

Alfons menambahkan bahwa untuk perlindungan HKI, UMKM atau pemilik domain harus melakukan sendiri seperti mendaftarkan merek, logo, dan seterusnya. PANDI dituturkannya hanya melakukan fungsi mendukung saja, bukan menggantikan fungsi pendaftaran merek dan paten.

Sebelumnya diketahui bahwa PANDI dan DJKI telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pemanfaatan Nama Domain Internet Indonesia untuk Pengguna Layanan Kekayaan Intelektual dan Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Pengguna Layanan Nama Domain Internet Indonesia pada tanggal 10 Februari 2021 di Jakarta.

Meskipun kolaborasi tetap berlanjut, Freddy Harris selaku Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) mengatakan bahwa perlindungan dan pemanfaatan sistem kekayaan intelektual di era digital masih menjadi tantangan yang tidak ringan dalam membangun sistem kekayaan intelektual nasional yang kuat dan kokoh.

Kolaborasi-PANDI-x-DJKI-2018.[sumber: dok dgip.go.id]

Hal senada juga disampaikan Yudho Giri Sucahyo selaku Ketua PANDI yang menerangkan bahwa pendaftaran nama domain sifatnya “first come, first serve” atau datang pertama yang dilayani sehingga akan ada potensi-potensi dispute atau perselisihan meskipun secara umum terdapat domain name dispute policy.

“Oleh karena itu, DJKI-PANDI membuat kerja sama untuk memberikan pemahaman dan kesadaran ini pada masyarakat,” ujar Yudho melalui keterangan resmi (10/02/2021). Perjanjian kerja sama itu merupakan kelanjutan kedua belah pihak untuk terus bersinergi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan sejak 3 tahun lalu pada 1 Februari 2018 di Jakarta.

Tinggalkan Komentar