ASUS ROG Zephyrus G16 (2024) GA605
Aplikasi Berita

Jadi Paradoks, Kamu Harus Perhatikan Tindakan Ini Agar Aman dari UU ITE

Smartphone OS

Gadgetren – Wacana Presiden Jokowi ingin merevisi sembilan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap sebagai pasal karet belakangan ini ramai diperbincangkan di ruang media sosial.

Terlepas dari wacana revisi UU ITE nantinya bila terlaksana, tim Gadgetren kemudian mengonfirmasi kepada Firman Kurniawan Sujono selaku Pemerhati Komunikasi dan Budaya Digital terkait hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan pengguna agar aman dari UU ITE.

Ia menjelaskan bahwa walaupun semangat larangan pada UU ITE bertujuan untuk melindungi warga negara, namun dalam pelaksanaannya kerap melibatkan tafsir yang sangat luas sehingga membawa korban yang tidak terduga.

“Sebagai contoh, seorang guru yang memposting bahwa dirinya merupakan korban pelecehan seksual oleh atasannya dapat dikenai pasal pencemaran nama baik dan dilaporkan sebagai tindakan pidana,” ujarnya kepada tim Gadgetren.

Menurut Firman, hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna media sosial, aplikasi pesan singkat, dan lain-lain yang termasuk dalam kriteria transaksi elektronik sudah jelas tertera pada pasal 27-35 UU ITE 2008 yang kemudian diubah menjadi 2016.

“Terutama untuk individu yang menyangkut produksi dan distribusi konten asusila, ajakan perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, penyebaran berita bohong terkait produk, suku, ras, agama, antar golongan, ancaman kekerasan dan intimidasi, menjangkau sistem orang lain secara tidak sah atau doxing yang kemudian menyebarluaskannya kepada orang lain, mengubah informasi maupun dokumen orang lain termasuk penyediaan sarananya untuk melakukan semua pelanggaran di atas,” terangnya.

Twitter Over Capacity Header

Firman melanjutkan konten asusila bisa menjadi sangat luas penafsirannya, bahkan bisa meletakkan pendokumentasian yang dilakukan secara privat antar pasangan suami istri yang sah sebagai tindakan asusila.

Hal tersebut bisa berujung ke tindakan asusila saat konten yang dibuat tersebar luas ke media sosial maupun aplikasi pesan tanpa dikehendaki kedua belah pihak dalam hal ini suami istri yang mempunyai ikatan pernikahan yang sah.

Tindakan yang akan berkenaan dengan UU ITE juga bisa dialami ketika seseorang menceritakan pengalaman spiritualnya di media sosial dan ceritanya sulit dibuktikan sehingga tidak tertutup kemungkinan dilaporkan sebagai penyebar hoaks atau kabar bohong.

“UU ITE menjadi paradoks antara semangat untuk melindungi warga negara justru jadi ancaman pemenjaraan masyarakat,” tutupnya.

Tentang penulis

Ageng Wuri

Reporter Gadgetren yang aktif menulis seputar berita terbaru di dunia smartphone, tablet, IoT, laptop, hingga peralatan elektronik rumahan.

Tinggalkan Komentar