Gadgetren – Selain melindungi mitra driver dan konsumen dengan memanfaatkan teknologi Gojek SHIELD, Gojek juga secara proaktif mencegah risiko keamanan dan membantu pihak berwajib untuk mengungkap keberadaan sindikat kriminal pembuat aplikasi ilegal.
AKBP Dhany Aryanda selaku Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan bahwa kolaborasi dengan teknologi Gojek SHIELD pada teknologi pendeteksi perangkat ilegal secara otomatis mampu melacak penggunaan aplikasi terlarang yang kemudian dapat dilaporkan kepada timnya.
“Hal ini merupakan suatu dukungan yang baik sehingga kami segera menindaklanjuti dan berhasil menangkap sindikat kriminal pembuat aplikasi ilegal yang beroperasi di Jabodetabek. Proses penyelidikan atas kasus ini telah selesai dan saat ini para tersangka tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Ia pun sangat mengapresiasi langkah cepat Gojek dalam melaporkan perkara ini sehingga dapat meminimalisir dampak kerugian yang menimpa masyarakat dan industri transportasi online secara umum.
Berdasarkan hasil investigasi, Dhany mengungkapkan bahwa tersangka menawarkan aplikasi ilegal hasil modifikasi ini sebagai aplikasi yang seakan-akan kebal penangguhan (anti-suspend) dan bisa menghasilkan banyak orderan.
Padahal kenyataannya, aplikasi seperti ini justru menyamarkan tampilan peringatan dan teguran resmi atas pelanggaran yang berpotensi membuat mitra mendapat sanksi suspend. Pengguna aplikasi ilegal baru menyadarinya ketika akunnya mendapat sanksi paling berat berupa suspend permanen atau pemutusan kemitraan.
Kerugian lainnya yang akan didapat driver yang menggunakan aplikasi ilegal adalah terlihat dari adanya malfungsi fitur seperti kendala saat login maupun gangguan pada peta dan navigasi yang akhirnya justru berdampak negatif pada kelancaran operasional mitra.
Teknologi untuk mendeteksi perangkat ilegal secara otomatis ini sebelumnya telah diluncurkan bersama dengan fitur Lapor Order Fiktif (Ofik) pada tanggal 13 Oktober 2020. Lewat fitur Ofik, kini mitra driver dapat melaporkan order fiktif langsung dari aplikasi driver tanpa harus menghubungi call center.
Dibuat melalui kecanggihan machine learning dan kecerdasan buatan, fitur Lapor Ofik bekerja hanya dalam waktu kurang dari 2 menit setelah laporan dibuat melalui aplikasi. Kemudian sistem akan secara otomatis membatalkan order yang terindikasi fiktif.
Tinggalkan Komentar