Gadgetren – Setelah melalui proses yang panjang, kebijakan kontrol terhadap International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk produk Handphone, Komputer genggam, dan Telepon (HKT) akhirnya dijalankan oleh pemerintah Indonesia sejak 15 September 2020.
Kebijakan ini sebelumnya telah disahkan dalam tiga Peraturan Menteri (Permen) yang meliputi Permendag, Permen Perindustrian, dan Permen Kominfo guna mendukung pelaksanaannya dapat dijalankan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Aturan tersebut berisi pembatasan handphone Black Market atau ilegal dengan mendaftarkan kode 15 digit yang memiliki fungsi sebagai nomor identifikasi perangkat bernama IMEI. Jajaran nomor identifikasi tersebut menjadi sangat penting karena berfungsi untuk identifikasi perangkat dalam jaringan seluler di Indonesia.
Dengan berjalannya peraturan pembatasan IMEI ini, maka handphone ilegal di Indonesia sejak tanggal 15 September 2020 pun akhirnya terkena dampak dari aturan tersebut.
Apa dampaknya? Hal yang paling terasa adalah hilangnya sinyal atau jaringan resmi dari operator seluler yang mereka gunakan, baik yang baru atau sudah berlangganan.
Hal ini tentunya bisa menimbulkan kekecewaan terutama buat pengguna handphone yang merasa bahwa produknya tersebut dibeli secara resmi karena bisa saja handphone baru yang dibeli di toko resmi atau bahkan lewat online memiliki nomor IMEI yang belum terunggah ke dalam mesin CEIR.
Kemungkina penyebab kasus tersebut bisa jadi dua hal. Pertama seperti pada artikel berita yang telah tim Gadgetren buat sebelumnya, ternyata masih ada vendor handphone yang belum memberikan realisasi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) sesuai dengan jumlah dan nomor IMEI yang beredar di pasaran.
Oleh karenanya, Kemenperin menemui kesulitan melakukan pendaftaran terhadap nomor IMEI dan handphone baru yang akan dipasarkan.
[sumber gambar: pixabay]
Kedua, handphone yang dibeli lewat e-commerce belum diawasi dengan baik oleh pemerintah terkait dan vendor handphone itu sendiri sehingga mengakibatkan sebuah celah penipuan dan pemalsuan produk dengan kemasan seakan-akan handphone bergaransi resmi.
Dengan demikian, jika handphone kamu mengalami hilang sinyal total dan tidak muncul jaringan maka bisa jadi merupakan produk BM atau ilegal yang secara otomatis sudah dibatasi oleh regulasi pembatasan nomor IMEI.
Untuk mengatasi hal ini, pengguna yang sudah pernah menggunakan operator lokal bisa menghubungi layanan call center operator telekomunikasi terkait. Sementara untuk kebijakan dan regulasi IMEI bisa menghubungi call center Kominfo di nomor 159.
Lebih jauh, hilangnya sinyal secara otomatis menjadikan handphone kamu tidak bisa melakukan panggilan telepon ataupun menerima dari orang lain. Sebagai antisipasi saat kamu dalam urusan darurat, maka kamu tak perlu panik karena handphone masih bisa memanfaatkan jaringan Wi-Fi seperti co-working space atau kafe.
Apabila sedang bersama teman, maka kamu bisa memintanya untuk tethering hotspot dari perangkatnya. Kemudian kamu bisa memanfaatkan aplikasi panggilan atau pesan yang mengandalkan jaringan internet seperti WhatsApp, LINE, Telegram, Google Duo, maupun FB Messenger.
Cara selanjutnya adalah kamu harus mendaftarkan perangkat handphone kamu ke situs Bea Cukai Kementerian Keuangan agar nomor IMEI kamu bisa menangkap sinyal operator Indonesia kembali. Selain lewat browser di PC maupun handphone, kamu juga bisa mengunduhnya di Google Play Store atau Apple App Store.
Setelah berhasil masuk, kamu harus mengisi data berupa identitas diri dan data handphone kamu yang terkena blokir IMEI. Nantinya kamu akan menerima kode QR dan nomor registrasi yang harus kamu bawa beserta handphone ke Bea Cukai setempat.
Petugas akan memeriksa kembali perangkat dan data yang telah diisi. Bila proses verifikasi disetujui, maka kamu harus membayar sejumlah nominal tertentu sebagai biaya pajak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku agar handphone kamu bisa kembali normal.
Tinggalkan Komentar