Gadgetren – Beredar kabar bahwa platform video on demand Netflix menaikkan tarif berlangganan baru di Indonesia, lantaran penetapan kebijakan baru dari pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48/PMK.03/2020 pada bulan Juli lalu.
Dengan begitu semua layanan streaming online, termasuk Netflix dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen mulai tanggal 1 Agustus 2020 kemarin. Pihak Netflix menuturkan bahwa kenaikan harga tersebut telah diinformasikan kepada pelanggan lama Netflix di Indonesia.
Berdasarkan pantauan tim Gadgetren sendiri, daftar paket berlangganan Netflix di situs resminya telah berubah dengan nominal kenaikan dari Rp 5 ribu hingga setelah Rp 17 ribu setelah dikenaikan PPN 10 persen.
Namun, untuk anggota lama yang telah berlangganan salah satu paket akan tetap dikenakan biaya yang sama dengan sebelumnya jika terus melanjutkan langganan.
Misalnya pengguna masih menggunakan paket berlangganan ponsel senilai Rp 49 ribu, maka biaya yang dikenakan tidak berubah jika masih mengakses paket ini. Sementara bagi pelanggan baru akan mendapatkan harga yang telah diperbaharui.
Adapun harga baru paket berlangganan Netflix meliputi paket Ponsel dari harga lama Rp 49 ribu menjadi Rp 54 ribu, paket Dasar dari harga lama Rp 109 ribu menjadi Rp 120 ribu, paket Standar (HD) dari harga lama Rp 139 ribu menjadi Rp 153 ribu, dan paket Premium (Ultra HD/HD) dari harga lama Rp 169 ribu menjadi Rp 186 ribu.
Selain menetapkan harga berlangganan baru untuk layanan streaming video, PMK nomor 48/PMK.03/2020 juga mengatur produk digital lainnya seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi game digital, dan jasa online dari luar negeri.
Untuk informasi lebih lanjut soal penetapan PMK nomor 48/PMK.03/2020 mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan PPN amak dapat melihatnya melalui situs pajak.go.id.
Tinggalkan Komentar