ASUS ROG Zephyrus G16 (2024) GA605
Berita

Gojek Dan OTO Group Kerjasama Berikan Keringanan Angsuran Bagi Mitra Driver

Kerja Sama Gojek dan Oto Group Header

Gadgetren – Gojek dalam menghadapi pandemi COVID-19 telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT OTO Multiartha dan PT Summit OTO Finance yang tergabung dalam OTO Group.

Kerjasama ini terselenggara guna menghadirkan prosedur keringanan pembayaran angsuran kendaraan bermotor bagi mitra driver GoRide dan GoCar. Hans Patuwo selaku Chief of Operations Gojek mengungkapkan bahwa pandemi COVID-19 ini telah berdampak pada semua pihak, baik pada perusahaan maupun mitra driver Gojek.

“Oleh karenanya, kami terus mencari solusi untuk dapat meringankan beban yang dihadapi mitra driver Gojek dan keluarganya, termasuk membantu meringankan biaya pengeluaran yang dipakai membayar angsuran kendaraan bermotor yang mereka pakai untuk mencari nafkah sehari-hari,” dalam keterangan tertulis yang dilayangkan kepada tim Gadgetren (24/04/2020).

Lebih jauh, Hans menjelaskan ada ribuan mitra driver GoRide dan GoCar yang dapat mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan fasilitas restrukturisasi kredit.

Jika memenuhi syarat serta lolos uji seleksi yang dilakukan oleh OTO Group, mitra driver bisa mendapatkan perpanjangan jangka waktu (tenor) sampai dengan 12 bulan termasuk penundaan dan keringanan pembayaran angsuran selama 6 bulan pertama.

Kerja-Sama-Gojek-dan-Oto-Group

Victoria Rusna selaku Deputy CEO, OTO Group menuturkan bahwa pihaknya merasa gembira karena dapat secara konkret merealisasikan arahan pemerintah dengan memberikan mekanisme keringanan pembayaran angsuran yang terbaik kepada para mitra driver Gojek yang memenuhi syarat dan merupakan debitur di perusahaan mereka.

Mitra driver Gojek diharuskan telah mengajukan permohonan di website resmi mereka dan memenuhi syarat verifikasi datanya terlebih dahulu. “Jika semua proses tersebut telah dilakukan, kami berharap agar para mitra driver Gojek yang juga merupakan debitur kami ini segera mendapatkan fasilitas keringanan angsuran tersebut,” ungkapnya.

Upaya yang dilakukan OTO Group ini juga merupakan realisasi dari arahan pemerintah kepada perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi kredit kendaraan bermotor.

Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa para pekerja sektor informal, termasuk mitra driver online, dapat mengajukan keringanan angsuran kredit kepada bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance).

Tinggalkan Komentar