Bulan lalu secara resmi Apple meluncurkan 3 smartphone flagship terbarunya yang bernama iPhone X, iPhone 8, dan iPhone 8 Plus. Untuk iPhone X ini memiliki keunikan pada layar penuh di bagian depannya sehingga menghilangkan tombol Touch ID. Selain Apple, lebih memilih menghilangkan sensor fingerpring daripada menyematkan di bagian belakang smartphone ini.
Untuk menggantikan sensor fingerprint, Apple telah menyematkan Face ID yang merupakan teknologi pemindai wajah yang terdapat pada bagian depannya. Beberapa sensor canggih pun telah dihadirkan untuk bisa membuat Face ID menjadi canggih, seperti Flood iluminator, kamera infra merah, dot projector, dan kamera truedepth.
Sementara itu, iPhone 8 dan iPhone 8 Plus masih menggunakan desain yang hampir mirip dengan desain generasi sebelumnya. Hal yang membedakannya hanya performa, kemampuan kamera, dan bagian belakang kaca yang mendukung wireless charging.
iPhone X juga memiliki performa yang mumpuni, kemampuan kamera yang bagus, dan dukungan wireless charging. Ternyata ada kabar menarik lagi yang dibawa Apple untuk masyarakat Indonesia, yakni telah berhasilnya iPhone X, iPhone 8, dan iPhone 8 Plus lolos TKDN 30% di tanah air.
Sekilas, TKDN merupakan TIngkat Kandungan Dalam Negeri sebagai standar baru untuk bisa masuknya smartphone berteknologi 4G-LTE untuk bisa masuk ke Indonesia. Dengan adanya standar ini memungkinkan vendor-vendor asing harus memenuhi persyaratan adanya komponen dari dalam Indonesia pada smartphone 4G-LTE yang akan dibawanya ke tanah air.
Untuk TKDN tahun 2017 ini sudah diberlakukan peraturan yang mengharuskan setiap smartphone sudah mengandung 30% komponen dalam negeri, baik itu hardware, software, atau keduanya. Dalam hal ini Apple telah membangun pusat riset dan pengembangan di kawasan BSD, Tangerang dengan nilai investasi yang mencapai US$44 juta atau sekitar Rp 586 miliar. Bahkan Apple sudah membuat PT. Apple Indonesia di tanah air.
Melalui PT. Apple Indonesia ini iPhone X, iPhone 8, dan iPhone 8 Plus sudah disertifikasi TKDN di Indonesia. Haslinya pada tanggal 30 Oktober 2017 silam, ketiga smartphone andalan terbaru Apple ini telah berhasil lolos TKDN 30% dan hasilnya bisa dilihati di situs P3DN (Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri) Kementerian Perindustrian.
Dengan hal ini akan membuat penggemar perangkat mobile Apple atau biasa disebut Apple Fanboy senang karena iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X dapat hadir ke Indonesia dibandingkan iPhone 7 dan iPhone 7 Plus terdahulu.
Namun sepertinya iPhone X akan memiliki harga yang mahal mengingat perangkat yang akan diproduksi terbatas dan komponennya yang sulit dibuat. Apabila di luar negeri Rp 15 jutaan maka banyak yang memprediksi bahwa harganya di Indonesia mencapai Rp 20 jutaan mengingat proses pengadaan barang di tanah air sedikit sulit. Menurut Gadgeter, apakah iPhone X resmi layak dibeli?
[Sumber : Kumparan]
Tinggalkan Komentar