Gadgetren – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia secara resmi telah mengumumkan akan mulai melakukan migrasi siaran digital secara bertahap.
Langkah ini diawali dengan penghentian siaran analog atau disebut Analog Switch Off (ASO) dimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Hal ini disampaikan oleh Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kementerian Kemkominfo melalui keterangan tertulis pada situs resmi Kemkominfo. Dedy menerangkan bahwa ASO akan dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya.
“Beberapa faktor yang mendasari kebijakan ini antara lain praktik umum yang terjadi di dunia, masukan dari Lembaga Penyiaran, pertimbangan kesiapan industri, dan keterbatasan spektrum frekuensi radio,” tulis Dedy.
Penghentian siaran analog ini memiliki lima tahap yang ditentukan pemerintah berdasarkan wilayah di Indonesia. Berdasarkan pantauan tim Gadgetren melalui akun Instagram resmi Kemkominfo, pada tahap pertama terdapat lima daerah yang akan dimatikan siaran analognya paling lambat 17 Agustus 2021 mendatang.
Lima Daerah Penerapan Penghentian Siaran Analog Tahap Pertama
1. Aceh (Kab. Aceh Besar Kota Banda Aceh),
2. Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang),
3. Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang),
4. Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, Kota Bontang),
5. Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).
Kemudian, pada tahap kedua pemerintah menetapkan paling lambat penghentian siaran analog pada tanggal 31 Desember 2021. Dilanjutkan pada tahap tiga paling lambat 31 Maret 2022, tahap keempat paling lambat 17 Agustus 2022 dan tahap kelima paling lambat 2 November 2022 yang merupakan migrasi siaran total.
Nantinya pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB, pemerintah akan menghentikan secara total siaran analog Indonesia sehingga secara serentak pada waktu tersebut masyarakat Indonesia akan mulai bermigrasi ke siaran digital secara penuh.
Dedy menyebutkan bahwa langkah penghentian secara bertahap ini dikarenakan faktor keterbatasan spektrum frekuensi dan banyaknya jumlah stasiun televisi di Indonesia sehingga di banyak daerah kepadatan siaran televisi analog ini menambah kompleksitas proses menuju ASO. Adapun di Indonesia diketahui tersedia kanal stasiun televisi mencapai 701 Lembaga Penyiaran.
Dengan penghentian secara bertahap ini menjadi langkah pemerintah melakukan dan mempersiapkan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang perlahan diperkenalkan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mulai beralih dan membiasakan diri dengan siaran digital.
Tinggalkan Komentar