Gadgetren – Agar dapat aman dan nyaman bermain media sosial Facebook, ada baiknya pengguna mengetahui lebih dulu Standar Komunitas yang perlu diperhatikan sebelum memposting sebuah konten agar dapat menerima informasi yang tepat dan baik. Lalu apa itu Standar Komunitas?
Karissa Sjawaldy selaku Manager Kebijakan Publik Facebook untuk Indonesia menyampaikan bahwa standar komunitas merupakan kebijakan yang menjelaskan hal-hal yang diizinkan dan tidak diizinkan di Facebook. Kebijakan tersebut didasarkan pada masukan dari komunitas dan saran dari para pakar dalam bidang teknologi, keamanan publik, dan hak asasi manusia.
“Ketika melanggar standar komunitas, kami akan menghilangkan konten tersebut. Kami ingin lebih banyak lagi masyarakat yang tahu standar komunitas atau guideline apa saja yang boleh dipos atau direpost. Contohnya berita palsu yang bisa langsung dilaporkan oleh pengguna langsung pada platform lewat postingan langsung pada menu dengan simbol tiga titik pada bagian kanan,” ujarnya kepada tim Gadgetren setelah peluncuran #NyamandiSosmed.
Karissa menambahkan bahwa pihaknya ingin secara aktif memberikan pengalaman online pengguna media sosial yang nyaman dan aman. Ia juga mengingatkan kembali kepada pengguna Facebook agar mengaktifkan autentikasi dua faktor pada pengaturan Facebook agar akun tidak dapat diakses oleh pengguna lain.
Fitur ini merupakan keamanan yang membantu melindungi akun Facebook pengguna sebagai tambahan dari kata sandi. Jika kamu menyiapkan autentikasi dua faktor, kamu akan diminta memasukkan kode login khusus atau mengonfirmasi percobaan login setiap kali ada seseorang yang mencoba mengakses Facebook dari perangkat yang tidak dikenali.
Kamu juga akan memperoleh peringatan ketika seseorang mencoba login melalui browser atau perangkat seluler yang tidak dikenali. Di samping itu, pengguna juga bisa mengakses situs community standard enforcement report Facebook yang mana berisi hasil laporan setiap tahun yang sudah masuk ke dalam standar komunitas.
Kategori Ujaran Kebencian memiliki angka yang paling tinggi untuk kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh pihak Facebook yang tercata mencapai 22,5 milyar pada periode April hingga Juni 2020. Kedua pada kategori Ketelanjangan Anak dan Ekspoitasi Seksual Anak mencapai angka 9,5 milyar kasus.
Karissa sendiri menerangkan bahwa konten tersebut diidentifikasi berdasarkan sistem machine learning dan secara manual oleh 20 ribu reviewer konten Facebook yang tersebar di seluruh dunia. Setelah konten dikategorikan dalam Standar Komunitas, tindak lanjut berikutnya akan membuat postingan muncul di paling bawah Feed atau bahkan hingga dihilangkan.
Tinggalkan Komentar