ASUS Zenbook S 14 OLED UX5406
Tips dan Trik Handphone

Cara Mengecek IMEI iPhone Diblokir Atau Tidak Biar Lebih Pasti

Gadgetren – Apabila iPhone kamu tidak dibeli secara resmi di Indonesia atau dalam kata lain barang import, maka biasanya IMEI akan diblokir sehingga tidak bisa menerima jaringan operator seluler di Tanah Air.

Hal ini dilakukan Pemerintah agar kamu yang membeli iPhone dari luar negeri tetap berkontribusi terhadap pajak negara sehingga harus mendaftarkan IMEI terlebih dulu di situs Bea Cukai Pemerintah Indonesia.

Setelah itu Bea Cukai akan memasukkan IMEI dari iPhone kamu ke sistem agar selanjutnya bisa mendapatkan sinyal dari operator seluler. Untuk mengetahui IMEI diblokir atau tidak, kamu pun bisa melihatnya langsung dari situs Bea Cukai.

Cara Cek IMEI iPhone Diblokir Atau Tidak

  1. Buka browser di iPhone.
  2. Masuk ke halaman https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
  3. Pada kolom yang tersedia, masukkan nomor IMEI iPhone.
  4. Masukkan kode Captcha sesuai dengan yang tampil.
  5. Tekan tombol Send.
  6. Nantinya akan ada informasi mengenai IMEI dari iPhone tersebut.

Apabila muncul tulisan Data IMEI Tidak Ditemukan berarti IMEI iPhone terblokir atau tidak terdaftar di Bea Cukai Pemerintah Indonesia yang mana berarti belum bisa terhubung ke operator seluler.

Namun perlu diketahui, hanya perangkat yang mendaftar manual lewat Bea Cukai saja yang akan muncul dalam daftar tersebut. Oleh karena itu halaman Bea Cukai lebih untuk digunakan mengecek iPhone import yang dibawa sendiri.

Sementara itu iPhone yang resmi masuk ke Indonesia dan dijual olah toko ritel juga tidak akan muncul karena terdaftar lewat sertifikasi postel yang mana kini akses untuk pengecekan sudah ditutup untuk publik.

Untuk melihat IMEI iPhone pun dapat dilakukan lewat dua cara, yakni melalui halaman General yang ada di menu Setting dan menggunakan kode *#06# di panggilan telepon.

Mendaftarkan IMEI ke Bea Cukai

  • Kunjungi situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
  • Atau bisa juga menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai.
  • Isi Formulir pendaftaran seperti data diri, data penerbangan, detail perangkat (merek, jenis, serta nomor IMEI), NPWP, Kewarganegaraan, email, upload dokumen, dan lainnya.
  • Tekan tombol Send.
  • Tunggu hingga QR Code dan Registrasi ID muncul.
  • Lalu kamu perlu mengunjungi kantor Bea Cukai setempat dan meminta persetujuan.

Pada saat nomor IMEI yang didaftarkan disetujui, maka kamu dapat membayar pajak sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Besarnya biaya impor iPhone tersebut meliputi Bea masuk mencapai 10%, PPN sebesar 11%, dan PPH sebesar 10% ketika pengguna memiliki NPWP (PPH menjadi 20% apabila tidak mempunyai NPWP).

Setelah semua syarat telah dipenuhi, maka IMEI iPhone kamu akan aktif dan dapat menerima jaringan seluler operator untuk melakukan Telepon, SMS, maupun akses internet.

Namun jika kamu tidak ingin mengalami hal yang merepotkan seperti di atas, sebaiknya kamu memastikan untuk membeli iPhone yang sudah dijual secara resmi di Indonesia.

Tentang penulis

Adhitya W. P.

Penulis pertama di Gadgetren yang biasa dikenal dengan Agan Adhit. Pengalaman belasan tahun menulis membuatnya hafal berbagai keunggulan dan kelemahan produk teknologi terutama handphone.

Tinggalkan Komentar