Gadgetren – Pemerintah telah resmi menutup TikTok Shop pada platform video singkat TikTok sejak tanggal 4 Oktober 2023 pada pukul 17.00 WIB dikarenakan social commerce tidak bisa lagi mengoperasikan transaksi jual beli.
Menurut pantauan tim Gadgetren pada proses penutupannya, fitur TikTok Shop di TikTok sendiri awalnya ketika diketuk tidak lagi menampilkan produk-produk yang dijual. Berselang malam fitur TikTok Shop yang terdapat di deretan bawah menu layar pun resmi telah hilang.
Ikon TikTok Shop telah digantikan dengan ikon menu akun teman. Dengan hilangnya fitur TikTok Shop tersebut, maka pengguna kini tidak lagi bisa membeli produk dan juga dari sisi penjual tidak bisa lagi memasarkan produk mereka.
Sementara nasib produk-produk yang telah dipesan oleh pembeli di TikTok tetap akan dikirimkan seperti biasa. Awal mula dari penutupan TikTok Shop karena adanya aturan baru dari pemerintah terkait larangan media sosial yang juga turut melayani aktivitas transaksi jual beli layaknya e-commerce.
Dengan kerancuan dua hal yang berbeda itu pemerintah pun merasa perlu menelusuri izin TikTok Shop sebagai e-commerce yang ternyata belum didapatkan sehingga pihaknya perlu merivisi Peraturan Menteri Perdagangan yang sebelumnya Permendag No. 50 Tahun 2020 menjadi Permendag No. 31 Tahun 2023.
Aturan baru tersebut tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah ditandatangani Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada tanggal 26 September 2023 kemarin.
Lantas Apakah TikTok Shop Ditutup Secara Permanen?
Tentunya pertanyaan ini banyak terlintas di benak pengguna TikTok terutama pelaku UMKM maupun yang mencari uang dari TikTok Shop karena akan sangat berdampak besar pada bagaimana mereka bisa mendapatkan penghasilan.
Oleh karena itu melalui Permendag No. 31 Tahun 2023 memberikan kesempatan baru bagi TikTok Shop agar melengkapi syarat yang tertuang dalam aturan tersebut.
Dengan memenuhi syarat yang tercantum di aturan tersebut, TikTok Shop kemungkinan bisa beroperasi lagi seperti sedia kala sehingga tidak akan merugikan pelaku UMKM maupun pekerja tetap di sana. Ada tiga kategori baru yang diberikan pemerintah meliputi media sosial, e-commerce, dan social commerce.
Untuk social commerce, pemerintah memberlakukan bahwa platform yang mendapat izin ini diperkenankan untuk menjadi tempat mempromosikan produk saja dan tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli.
Sebaliknya, e-commerce disediakan pemerintah sebagai wadah platform yang khusus melayani transaksi jual beli, menjual produk, termasuk juga mempromosikan produk melalui video singkat dan alat lainnya seperti Lazada, Shopee, Tokopedia, dan Blibli yang kita kenal lama tersedia di Indonesia.
Kemudian media sosial fungsinya seperti yang kamu tahu merupakan platform yang disediakan pengembang teknologi seperti Meta untuk menjadi sarana digital pengguna di dunia bertemu, berkomunikasi, membagikan aktivitasnya, mempromosikan diri mereka dan brand-nya, dan masih banyak lagi.
Terakhir, jika bertanya apakah TikTok Shop benar-benar tidak akan hadir lagi maka jawabannya belum tentu. Hal ini dikarenakan TikTok Shop sendiri masih diberikan waktu oleh pemerintah untuk melengkapi syarat yang tertuang dalam Permendag No 31 Tahun 2023 dan mengajukan diri sebagai e-commerce.
Dilansir dari Detik Finance, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan melarang jika ke depannya TikTok Shop kembali beroperasi tetapi perlu mengajukan izin untuk penyelenggaraan e-commerce.
Sementara dari pihak TikTok melalui keterangan resminya pada tanggal 3 Oktober 2023 menyampaikan bahwa prioritas utama pihaknya adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.
Tinggalkan Komentar