ASUS Zenbook S 14 OLED UX5406
Mading Tekno

Mengenal Apa Itu Tanda Tangan Elektronik (TTE) Untuk Legalisasi Dokumen Digital

Tanda Tangan Elektronik Header[Ilustrasi Oleh Pixabay]

Gadgetren – Tanda Tangan Elektronik (TTE) menjadi solusi baru yang dapat kita manfaatkan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan terkait dengan legalitas dokumen di era digital seperti sekarang.

Dengan Tanda Tangan Elektronik, kita dapat lebih mudah dan leluasa untuk melegalisasi suatu dokumen penting di mana selama beberapa waktu terakhir sudah banyak yang mulai mengalihkannya ke bentuk digital.

Namun tentu saja, kita tidak bisa cuma menyematkan salinan digital dari tanda tangan baik itu hasil scan atau foto ke dokumen karena belum terbukti keabsahannya jika hanya demikian. Lalu apa itu sebenarnya Tanda Tangan Elektronik?

Mengenal Apa Itu Tanda Tangan Elektronik

Di Indonesia, Tanda Tangan Elektronik umumnya merujuk langsung kepada Tanda Tangan Digital yang berupa bisa set informasi yang terasosiasi, terkait, atau melekat pada data untuk verifikasi dan autentikasi.

Di dalamnya tak hanya terdapat salinan tanda tangan saja, melainkan juga data dari dokumen yang kemudian dienkripsi serta sertifikat elektronik sehingga dapat digunakan untuk membuktikan keasliannya.

Secara sederhana, data-data terenkripsi di dalam Tanda Tangan Elektronik tersebut nanti akan digunakan untuk melakukan proses verifikasi apakah dokumen benar-benar sah atau tidak dengan membandingkannya bersama versi asli.

Beberapa hal tersebut juga dapat membuat Tanda Tangan Elektronik berlaku seperti versi fisik yang mana memiliki jaminan identitas penanda tangan, keutuhan konten dokumen, serta nirsangkal (benar-benar dilakukan oleh orang terkait).

Di Indonesia sendiri, pemerintah mulai membuat regulasi khusus untuk Tanda Tangan Elektronik di mana kita harus mengurusnya melalui Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) supaya dapat memperoleh pengakuan resmi.

Berdasarkan Pasal 60 UU ITE, Tanda Tangan Elektronik terdiri dari dua jenis di mana meliputi Tersertifikasi (dibuat oleh PSrE terdaftar) dan Tak Tersertifikasi (dibuat dengan metode, teknik, proses, atau platform apapun).

Penyelenggara Sertifikat Elektronik Resmi di Indonesia

Sampai saat artikel ini terbit, terdapat delapan PSrE terdaftar yang telah mendapat pengakuan di Indonesia. Adapun di dalamnya terbagi menjadi Instansi yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Instansi untuk masyarakat umum.

PSrE Instansi meliputi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE) sementara Non Instansi termasuk PrivyID, Solusi Net, Tilaka, Peruri, VIDA, dan DTB (Djelas Tandatangan Bersama).

Layanan-layanan tersebut nanti yang akan menerbitkan sertifikat elektronik penandatanganan. Kita hanya perlu mendaftar melalui salah satunya untuk memperoleh Tanda Tangan Elektronik yang diakui secara nasional.

Adapun untuk mendaftar, kita memerlukan sejumlah data kependudukan seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, hingga data biometrik (sidik jari) yang mana selanjutnya akan divalidasi apakah sesuai dengan basis data kementerian yang berwenang mengelola atau tidak.

Ketentuan dan persyaratan yang lebih lanjut untuk pendaftaran dapat dilihat di masing-masing layanan PSrE.

Tentang penulis

Sukindar

Penulis Gadgetren yang aktif membuat konten tentang panduan teknologi mulai dari cara menggunakan hingga membahas istilah-istilah khusus di dalamnya.

Tinggalkan Komentar