ASUS ROG Zephyrus G16 (2024) GA605
Berita Tekno

Layanan Internet Rumahan Indosat GIG Siap Ditutup, Ini Alternatifnya

Indosat-GIG-Web

Gadgetren – Layanan internet rumahan Indosat GIG bakal segera dihentikan pada tanggal 25 November 2021 mendatang karena harus membayar uang pidana pengganti sebesar Rp 1,3 triliun atas putusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar ini pun bisa dipastikan akan membuat pelanggan Indosat GIG kecewa dan harus berpindah berlangganan internet ke produk lain. Indosat GIG sendiri merupakan layanan internet rumahan yang mengandalkan kabel fiber dan untungnya ada alternatif layanan internet rumahan lainnya yang bisa dicoba.

Salah satunya ialah XL Home yang tergolong sejenis dengan Indosat GIG dalam hal ini berada di bawah operator.  Selain menggunakan kabel fiber, XL Home juga menyediakan modem internet WiFi rumahan. Layanan internet rumahan lainnya ialah Indihome dari Telkom dimana memiliki jaringan luas tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Di samping itu, layanan internet rumahan lainnya adalah modem Wireless Telkomsel Orbit yang bisa dipilih sesuai kebutuhan meliputi Orbit Star A1, Orbit Star Lite, Orbit Star 3, Orbit Star 2, Orbit Pro, dan Orbit Pro 2.

Untuk berlangganan telkomsel Orbit bisa mengunjungi situs resmi Orbit atau bisa juga membeli modemnya secara langsung melalui e-commerce partner resmi Telkomsel Orbit di Shopee dan Tokopedia.

Berbeda dengan layanan internet rumahan dengan kabel fiber, internet rumahan dengan sistem wireless WiFi bisa dibilang lebih cepat proses pengajuannya, ringkas produknya, dan mudah pemasangannya dimana bisa dilakukan sendiri di rumah. Meskipun begitu semua tergantung dengan kenyamanan dan jangkauan jaringan yang memadahi di wilayah masing-masing.

Sebagai tambahan informasi, adapun denda Indosat GIG yang dilayangkan Kejagung merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014. Dengan putusan ini,  Indosat GIG dipastikan tidak bisa menjalankan aktivitas bisnis mereka untuk melayani pelanggan Indosat GIG di Indonesia.

Terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014, PT Indosat Mega Media (IM2) perusahaan Indosat GIG diperkirakan akan menjual aset pentingnya yang akan mempengaruhi keuangan perusahaan IM2 sehingga harus diambil alih.

Seperti dilansir Bisnis.com, IM2 di Kejagung pada tanggal 16 November 2021 kemarin telah memulai proses eksekusi dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 di Kejagung berupa tanah, bangunan, dan mobil.

Sebelumnya, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai oleh Kejagung telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G, karena menggunakannya tanpa izin pemerintah.

Hal itu berawal saat pemerintah melelang frekuensi 3G di tahun 2007 silam yang dimenangkan oleh Indosat, Telkomsel, dan XL. Di sisi lain, IM2 tidak mengikuti lelang tersebut. Namun, IM2 terlanjur menggunakan jaringan 2,1 GHz itu untuk layanan data melalui skema kerja sama dengan Indosat.

Tinggalkan Komentar