Gadgetren – Setelah ramai menjadi perbincangan jagat maya, pemerintah dan DPR ujung-ujungnya tidak memasukkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Teknologi (UU ITE) ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Berdasarkan pantauan tim Gadgetren, hal ini kemudian menuai beragam pendapat dari masyarakat bahwa pemerintah cenderung tidak serius memecahkan persoalan UU ITE yang pada pelaksanaannya memakan korban tak diduga.
Menanggapi hal tersebut, Firman Kurniawan Sujono selaku Pemerhati Komunikasi dan Budaya Digital mengatakan bahwa ia pun bisa dibilang tidak dapat menilai pemerintah main-main atau tidak. “Tapi publik sangat berharap revisi benar-benar ada. Mengingat korban yang tidak perlu, nyata ada,” ujarnya.
Firman menilai Prolegnas sesungguhnya merupakan suatu sistem yang disusun agar UU dapat dibahas secara berurutan dan sistematis. Dalam pemahamannya sebagai warga negara, bukan berarti ketika ada situasi yang mendesak membutuhkan adanya UU atau direvisinya UU maka tidak jadi masuk Prolegnas atau ditunda sampai masuk Prolegnas.
“Ketidakidealan yang disebabkan oleh UU terus terjadi. Kan tidak bisa menutup mata, bahwa peluang jatuhnya korban tidak menunggu UU dibahas dulu,” tuturnya.
Batalnya revisi UU ITE ini dikarenakan pemerintah masih membahas Rancangan Undang-Undang ITE dan audiensi publik terkait RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam bersama DPR.
Seperti yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta pada 9 Maret 2021 kemarin.
Firman pun sepakat dengan langkah pemerintah mengenai audiensi publik, namun baginya yang terpenting adalah pemerintah tidak terlalu lama untuk segera bersikap.
“Lantaran tujuan UU sebaiknya hendak melindungi masyarakat dari kejahatan oleh transaksi elektronik, tetapi justru malah menimbulkan dampak tak diharapkan dimana meletakkan korban sehingga bisa dituduh sebagai pelaku kejahatan itu sendiri,” tutupnya.
Pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada awal Februari 2021 lalu ini telah disinggung oleh Presiden Jokowi untuk direvisi yang kemudian berbagai pihak pemerintahan terkait seperti DPR dan Kepolisian pun menyambut perintah tersebut.
Kepolisian kini secara resmi telah menugaskan polisi virtual untuk menegur pengguna yang berperilaku melanggar UU ITE di media sosial. Agar tidak menakut-nakuti pengguna, polisi pun tengah menggandeng influencer atau tokoh yang berpengaruh di media sosial untuk mengedukasi UU ITE sehingga pengguna lebih berhati-hati dan paham memosting konten.
Tinggalkan Komentar