Gadgetren – GoTagihan secara resmi telah menambah akses untuk pembayaran pajak non-tunai di wilayah Banten dan Bekasi.
Melalui kolaborasi dengan GoPay, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Bekasi, dan Bank BJB, warga Banten kini dapat dengan mudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sementara warga Bekasi membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara non-tunai lewat fitur GoTagihan yang ada di aplikasi Gojek menggunakan saldo GoPay.
Kolaborasi ini juga dipercaya akan membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Kota Bekasi dan Provinsi Banten. Hal tersebut telah digaungkan oleh Bank Indonesia bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa mengalami peningkatan signifikan hingga rata-rata 11% apabila pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai.
Muhammad Chairil selaku Head of Excellent Regional Government Relations Gojek mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 14 provinsi yang memanfaatkan GoPay dan GoTagihan. Inovasi tersebut sejalan dengan instruksi pemerintah guna memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan.
“Kami berharap kerja sama kami dengan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kota Bekasi, Bapenda Provinsi Banten, dan Kota Bekasi serta Bank BJB ini tidak hanya akan memudahkan warga Kota Bekasi dan Provinsi Banten, tetapi juga pemerintah dalam mengumpulkan pajak sehingga menjadi lebih aman dan transparan,” ujarnya.
Cara Membayar PBB dan PKB Lewat GoTagihan
- Buka Aplikasi Gojek
- Pilih GoTagihan
- Pilih ikon PBB untuk pembayaran PBB Bekasi
- Atau ikon PKB untuk pembayaran PKB Banten
- Masukan nomor ID atau nomor tagihan untuk PBB atau kode bayar untuk PKB
- Lakukan konfirmasi
- Masukkan PIN Rahasia GoPay
- Setelah pembayaran berhasil swipe up untuk melihat detail pembayaran
Kemudahan pembayaran PBB GoTagihan turut dirasakan oleh masyarakat di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Begitu pula dengan kemudahan pembayaran PKB GoTagihan yang bisa dirasakan masyarakat Jawa Tengah, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Selatan.
Tak hanya pajak, GoTagihan juga dapat dimanfaatkan untuk membayar berbagai jenis tagihan mulai dari PLN, PDAM, multi-finance, hingga pemenuhan kebutuhan sehari-hari seperti tagihan telekomunikasi pascabayar atau membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi dengan saldo GoPay.
Tinggalkan Komentar