Gadgetren – Berjalannya kebijakan IMEI sejak tanggal 15 September 2020 lalu ternyata tak semulus yang direncanakan oleh pemerintah lantaran mesin pengunggah kode IMEI bernama CEIR (Central Equipment Identity Register) kini sudah penuh.
Akibatnya proses Tanda Pendaftaran Produk (TPP) untuk produk Handphone, Komputer genggam, dan Telepon (HKT) pun terpaksa terhenti dan pemerintah sedang melakukan pemecahan masalahnya dalam waktu dekat ini agar tak menimbulkan permasalahan lain, terutama di situasi pandemi COVID-19 yang cukup menyulitkan perekonomian Indonesia.
Permasalahan ini diungkap secara langsung oleh Dini Hanggandari selaku Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin dalam sebuah diskusi berjudul Optimalisasi Peraturan IMEI Dalam Memberantas Ponsel Ilegal melalui kanal YouTube Sobat Cyber Indonesia baru-baru ini.
“TPP yang ada saat ini sudah dimasukan ke CEIR, akibatnya CEIR tersebut penuh sehingga saat ini CEIR itu ditakutkan akan down karena terlalu banyak dan tidak dapat menerima IMEI yang berdasarkan TPP Kemenperin yang terbarum” ujarnya.
Dini menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan atau data realisasi dari pelaku usaha, TPP produksi, dan TPP impor handphone yang sebenarnya. Misalnya vendor handphone yang ingin merilis 10.000 unit, tapi dipasar hanya laku 5.000 unit menjadi salah satu akibat CEIR penuh.
Sebagai solusi dari kendala tersebut, Kemenperin pun meminta pelaku usaha untuk segera melaporkan realisasi data tersebut dimana IMEI yang tidak terjual akan dilakukan cleansing atau dibersihkan untuk mengurangi beban mesin CEIR yang penuh.
“Karena kita harus bergerak cepat, kasihan pemulihan ekonomi, jangan sampai handphone baru tidak dijual di pasaran, itu akan berdampak menyulitkan iklim usaha pengusaha di Indonesia,” tambahnya.
Selain kapasitas penuh, masalah lain yang muncul adalah adanya IMEI invalid atau tidak sesuai dan mengakibatkan tidak bisa terkirim ke dalam CEIR. Hal ini menurut Dini disebabkan oleh pengajuan TPP atau handphone yang diproduksi tidak sesuai dengan IMEI.
Dengan masalah yang ada tersebut, TPP atau produksi handphone yang akan dipasarkan di Indonesia belum bisa diunggah ke dalam mesin CEIR karena ketentuan dan kebijakan dari Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia mengharuskannya untuk ditutup sementara waktu.
“Kemenperin bersama Kominfo, kita berusaha memberikan regulasi yang terbaik. Peraturan ini masih prematur, baru 15 September 2020 kemarin, perlu masukan dan memang perlu masih banyak masalah-masalah yang terjadi di dalam,” tuturnya.
Berdasarkan data dari sumber IT Kemenperin, produk HKT yang ilegal berjumlah 10 juta unit per tahunnya. Akibat dari adanya handphone ilegal ini telah menimbulkan kerugian bagi industri yang berinvestasi di Indonesia sehingga dapat mengurangi produksi dan berpengaruh kepada tenaga kerja.
HKT ilegal tersebut juga memiliki potensi kerugian dari pajak Negara sebesar Rp 2,81 triliun per tahun. Proses untuk produk HKT dapat beredar secara resmi di Indonesia ini telah tetapkan dalam peraturan Kemenperin nomor 108 tahun 2012 yang dilanjutkan dengan peraturan Dirjen tahun 2013 mengenai pendaftaran produk HKT.
Tinggalkan Komentar