ASUS Zenbook S 14 OLED UX5406
Aplikasi Berita

Bisa Bayar Kebutuhan Sehari-Hari, LinkAja Hadirkan Layanan Keuangan Digital Syariah

Layanan Syariah Linkaja Header

Gadgetren – LinkAja secara resmi telah meluncurkan Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.

Peluncuran tersebut telah dilaksanakan secara langsung melalui kanal YouTube resminya. Langkah ini merupakan rencana strategis dalam mewujudkan program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada tahun 2024.

Ventje Rahardjo selaku Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah mengatakan bahwa Pembayaran Digital Syariah sangat membantu pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat yang sesuai syariah seiring dengan berkembangnya teknologi.

“Di antaranya memberikan kemudahan transaksi produk halal di e-commerce, pembayaran dan penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial keagamaan lainnya,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dilayangkan kepada tim Gadgetren.

Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag. selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah, Layanan Syariah LinkAja mengatakan bahwa Layanan Syariah LinkAja ini juga diwujudkan dalam rangka mendukung masterplan ekonomi syariah yang telah diusung oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Menyikapi situasi pandemi COVID-19, Haryati Lawidjaja selaku POH Direktur Utama LinkAja mengungkapkan bahwa Layanan Syariah LinkAja dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memenuhi kebutuhan harian para pengguna yang meyakini syariat Islam.

“Sekaligus berbagi kepada sesama, melalui berbagai fitur yang hadir untuk membantu memudahkan pembayaran nontunai serta layanan keuangan digital,” tuturnya.

Adapun Layanan Syariah LinkAja adalah uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah, serta izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.

Layanan Syariah LinkAja juga menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.

Saat ini Layanan Syariah LinkAja telah bekerja sama dengan lebih dari 242 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF, lebih dari 1000 masjid, pesantren, serta beberapa mitra e-commerce dan offline merchants.

Untuk dapat menggunakan layanan ini, pengguna harus mengunduh aplikasi LinkAja di Google PlayStore terlebih dulu. Kemudian pengguna LinkAja dapat mengubah akun ke Layanan Syariah LinkAja dengan klik banner Layanan Syariah LinkAja yang terdapat di halaman utama aplikasi.

Selanjutnya pengguna harus melakukan aktivasi akun dan memasukkan PIN untukh dapat memanfaatkan beragam produk Layanan Syariah LinkAja.

Tentang penulis

Ageng Wuri

Reporter Gadgetren yang aktif menulis seputar berita terbaru di dunia smartphone, tablet, IoT, laptop, hingga peralatan elektronik rumahan.

Tinggalkan Komentar