ASUS ROG Zephyrus G16 (2024) GA605
Berita

Hari ini Pemerintah Indonesia Uji Coba Blokir Ponsel Ilegal Lewat IMEI. Bagaimana Mekanismenya?

Uji coba Imei header[Ilustrasi: pixabay]

Gadgetren – Kita ketahui bersama bahwa pemerintah Indonesia melalui tiga Kementerian, yakni Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan telah menandatangi regulasi pemblokiran ponsel ilegal atau Black Market (BM) pada tanggal 18 Oktober 2019 silam.

Setelah kesepatan tersebut diteken, pemerintah menggulirkan sosialisasi selama beberapa bulan sebelum diterapkan secara keseluruhan pada tanggal 18 April 2020.

Hari ini tepatnya tanggal 17 Februari 2020, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo mulai menggelar pengujian aturan pemblokiran ponsel BM melalui nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Awalnya jadwal pengujian ini akan dimulai dari tanggal 13-14 Februari 2020, namun ternyata harus mundur karena adanya permasalahan mengenai skenario dan indikator penentu keberhasilan dari aturan ini.

Mochamad Hadiyana selaku Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) mengatakan bahwa pengujian ini akan berlangsung selama 2 hari dengan menggunakan skema blacklist dan whitelist.

Pada skema blacklist, smartphone yang mempunyai IMEI ilegal akan diberikan notifikasi sebelum dimatikan oleh pemerintah. Hal ini bisa terjadi karena smartphone ini terdeteksi ilegal oleh mesin EIR (Equipment Identity Register).

Sekilas, mesin EIR atau Equipment Identity Register mampu mendeteksi IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia sehingga dinyatakan ilegal. Untuk proses uji coba blacklist ini menggunakan data perangkat dummy sehingga tidak mengganggu aktivitas smartphone yang sudah aktif dengan jaringan operator di Indonesia.

ilustrasi hp mati [Ilustrasi: pixabay]

Berkat penggunaan skema blacklist, masyarakat Indonesia dapat mengetahui smartphone yang dimilikinya ilegal atau tidak dalam jangka waktu beberapa hari ke depan setelah membelinya.

Sementara skema whitelist membuat smartphone yang sudah terdeteksi Black Market (BM) atau ilegal tidak akan mendapatkan sinyal sama sekali. Mekanisme ini memungkinkan masyarakat dapat mengecek apakah IMEI smartphone terdaftar atau tidak ketika sedang membelinya di toko atau counter HP di Indonesia.

Pengujian skema blacklist dilakukan di kantor XL Axiata hari ini sedangkan mekanisme whitelist akan diselenggarakan di kantor Telkomsel pada tanggal 18 Februari 2020. Selama masa uji coba, operator-operator ini akan mendapatkan data dari pemerintah yang dikelola Kementerian Perindustrian melalui Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (Sibina).

Sibina telah memiliki kumpulan beragam nomor IMEI yang resmi di Indonesia dari Tanda Pendaftaran Produk (TPP) dan yang tercatat di operator selular. Sistem ini bersifat open source dan dikembangkan dengan bantuan dari Qualcomm.

Dengan kata lain, pemerintah Indonesia berharap dapat mengurangi peredaran perangkat atau smartphone ilegal di Indonesia melalui aturan blokir melalui IMEI ini. Untuk itu, mari kita tunggu saja hasil uji coba blacklist dan whitelist pada beberapa hari ke depan.

Tentang penulis

Adhitya W. P.

Penulis pertama di Gadgetren yang biasa dikenal dengan Agan Adhit. Pengalaman belasan tahun menulis membuatnya hafal berbagai keunggulan dan kelemahan produk teknologi terutama handphone.

Tinggalkan Komentar