ASUS Zenbook S 14 OLED UX5406
Tips dan Trik

Cara Melaporkan Nomor Handphone Penipuan ke Pihak yang Berwenang

Handon Handphone

Gadgetren – Dengan semakin majunya perkembangan teknologi, sayangnya diikuti juga dengan maraknya penipuan terhadap banyak pengguna smartphone melalui Telepon, SMS, maupun aplikasi chat.

Biasanya penipu akan mencoba menghubungi banyak orang sekaligus dan berharap ada yang memakan umpan karena akan terlihat mudah untuk ditipu.

Namun ada juga kasus penipuan yang sudah terorganisir dengan memata-matai orang yang akan ditipu secara detail agar mendapatkan uang yang lebih banyak. Bahkan masih banyak juga orang yang tertipu dengan SMS atau WhatsApp yang berisikan penipuan online berhasil mendapatkan giveaway, doorprize, atau undian dengan hadiah bernominal besar yang menggiurkan.

Kamu pun perlu mengenali dulu ciri-ciri penipuan online berkedok menawarkan hadiah yang besar, seperti:

  • Isi pesannya mencantumkan nomor pribadi, email, maupun alamat website mencurigakan
  • Meminta dikirimkan uang muka terlebih dulu
  • Menginginkan data pribadi
  • Memberikan langkah-langkah menyesatkan
  • Username dari media sosial penipu memiliki angka, karakter aneh, atau sedikit dimiripkan dengan akun asli sebuah perusahaan
  • Akun media sosialnya belum centang biru atau tidak terverifikasi
  • Jumlah follower yang dimiliki akun media sosial sedikit
  • Memandu dengan telepon untuk ke ATM atau memasuki website mencurigakan

Apabila mendapatkan pesan yang memenuhi ciri-ciri penipuan tersebut, maka sebaiknya melaporkan nomor tersebut ke pihak berwenang.

Cara Melaporkan Nomor Penipuan Online

Melalui Situs Lapor.go.id

  • Akses situs Lapor.go.id melalui browser
  • Pada halaman utama, pilih Pengaduan untuk jenis klarifikasi laporan
  • Selanjutnya ketik judul laporan, isi laporan, pilih tanggal kejadian, lokasi kejadian, instansi tujuan, kategori laporan, lampirkan berkas bukti, dan pilih kerahasiaan laporan
  • Tekan tombol Lapor!
  • Langkah terakhir, kamu akan diminta mengisi data diri dan melengkapi semua persyaratan yang diajukan

Setelah kamu mengisi semua data dengan lengkap, maka situs Lapor.go.id akan segera memrosesnya untuk dilanjutkan kepada pihak berwajib.

Sebagai catatan, kerahasiaan laporan dapat diatur Anonim apabila laporan ingin terpublikasi di situs Lapor.go.id dengan nama pelapor tidak dicantumkan. Namun kamu juga dapat memilih Rahasia jika laporan tidak ingin dilihat publik.

Melalui Kantor Polisi

Apabila kamu merasa lebih aman melaporkannya secara offline, kamu juga dapat mengunjungi Kantor Polisi terdekat dan menyiapkan berbagai kebutuhan untuk memproses nomor penipu.

Kamu dapat menyiapkan bukti-bukti aktivitas penipuan online yang terjadi seperti screenshot yang didapat baik melalui SMS maupun WhatsApp, link website penipu, nomor telepon penipu, nomor rekening penipu, dan lainnya.

Lalu kamu perlu mengajak saksi ke Kantor Polisi agar dapat memperkuat laporan penipuan. Selanjutnya, kamu mengunjungi ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor Polisi untuk memberikan laporan dan bukti-bukti kepada petugas yang ada.

Nantinya petugas akan memberikan beberapa pertanyaan dan meminta kamu menjelaskan kronologi kejadian penipuan tersebut. Setelah selesai, kamu dapat menunggu pengumuman lanjutan mengenai penipuan online yang dilaporkan tadi.

Melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Sebagai lembaga yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dapat menerima laporan pengaduan mengenai penipuan secara elektronik.

Kamu dapat membuat surat tertulis mengenai nomor beserta isi penipuannya untuk diberikan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK di divisi Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Sementara itu kamu juga dapat melakukan pengaduan langsung melalui nomor 157 pada hari kerja dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.

Kamu pun dapat melakukan laporan penipuan melalui halaman Form Pengaduan OJK secara online maupun email ke alamat konsumen@ojk.go.id.

Melalui Bank

Kamu dapat mengunjungi Kantor Cabang terdekat dari rekening Bank yang digunakan penipu untuk memberikan langsung bukti penipuan, nomor rekening, kronologi, dan data lainnya sehingga pihak bank dapat memblokir rekening tersebut.

Namun jika tidak sempat mengunjungi Kantor Cabang Bank terdekat, mungkin kamu dapat mencoba alternatifnya dengan menghubungi nomor Call Center dari Bank tersebut dengan menggunakan telepon.

Melalui cekrekening.id

  • Buka situs cekrening.id melalui browser
  • Pada halaman utama, tekan tombol Laporkan Sekarang
  • Selanjutnya, pilih bank untuk jenis akun
  • Lalu masukkan nama bank, nomor rekening yang dilaporkan, masukkan biodata terlapor (termasuk nomor telepon), biodata pelapor, kronologi, dan upload bukti kronologi
  • Tunggu hingga laporan diproses oleh pihak cekrening.id

Jika curiga terhadap pesan yang didapat dan ingin mengecek apakah rekening tersebut digunakan untuk penipuan atau tidak, kamu dapat memanfaatkan layanan cekrekening.id untuk mengetahuinya. Jika pasti nomor tersebut penipu, kamu pun dapat menambahkannya untuk referensi.

Selain rekening bank, kamu juga dapat melaporkan e-wallet penipuan pada situs ini baik itu nomor Virtual Account dan nama E-wallet.

Tentang penulis

Sukindar

Penulis Gadgetren yang aktif membuat konten tentang panduan teknologi mulai dari cara menggunakan hingga membahas istilah-istilah khusus di dalamnya.

Tinggalkan Komentar