Gadgetren – Setelah Kementerian Perindustrian, atau yang lebih akrab disapa Kemenperin, meluncurkan halaman pengecekan IMEI, saya pun langsung mencobanya untuk mengecek smartphone yang saya miliki.
Namun, hasilnya berada di luar harapan saya, karena IMEI smartphone yang saya miliki tidak terdaftar di halaman tersebut. Padahal, saya membeli smartphone tersebut secara resmi melalui gerai terpercaya di Indonesia.
Usut punya usut, ternyata saya tidak sendiri mengalami hal ini. Banyak pengguna smartphone lain yang mengalami hal serupa. Bahkan beberapa sudah menuliskan keluh kesahnya di halaman media sosialnya.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, mengapa hal tersebut bisa terjadi? Mengapa smartphone yang resmi hadir di Indonesia dinyatakan tidak terdaftar di halaman pengecekan IMEI milik Kemenperin?
Setelah mencari tahu, saya menemukan laporan katadata tertanggal 10 Juli 2019 yang mengungkapkan bahwa halaman tersebut, khususnya untuk database-nya, masih dipersiapkan dengan mengumpulkan daftar IMEI dari berbagai macam pihak.
Oleh karena itu, IMEI untuk beberapa smartphone resmi, mungkin termasuk smartphone saya, masih belum terdaftar di dalam sistem pengecekan IMEI dari Kemenperin tersebut.
Namun meski demikian, dalam kondisi lain, smartphone milik beberapa orang bisa saja memang bukan smartphone resmi. Hanya saja, mereka beranggapan bahwa smartphone yang dibelinya – khususnya melalui situs jual beli online atau e-commerce – merupakan smartphone resmi.
Padahal kenyataannya belum tentu demikian. Beberapa smartphone yang dijual di platform e-commerce ternama sekalipun masih memiliki kemungkinan tidak didistribusikan melalui saluran resmi.
Lantas bagaimana mana nasibnya?
Seperti yang sempat saya ulas sebelumnya, baik smartphone resmi yang belum terdaftar maupun smartphone ilegal yang sudah beredar saat ini, keduanya tidak perlu dikhawatirkan.
Berdasarkan keterangan yang diungkapkan KompasTekno pada tanggal 8 Agustus 2019 kemarin, smartphone ilegal yang sudah terlanjur beredar di masyarakat akan mendapatkan pemutihan alias masih bisa digunakan.
Secara lebih rinci, Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin telah menjabarkannya kepada detikINET.
Dalam penjabaran Najamudin, tampaknya kita tidak perlu melakukan apapun dalam proses pemutihan ini. Hal ini karena secara otomatis, smartphone yang sudah diaktifkan sekarang akan dibiarkan hidup sampai rusak sendiri.
Tinggalkan Komentar