ASUS Zenbook S 14 OLED UX5406
Tips dan Trik

HP Ilegal atau Tidak Terdaftar? Apa Perlu Daftarkan IMEI ke Kemenperin?

Cara Daftarkan IMEI ke Kemenperin Header

Gadgetren – Pernah mengecek IMEI ke situs web Kementerian Perindustrian lalu tidak terdaftar? Tenang, pusat datanya masih diperbaiki kok, apalagi masih ada masa pemutihan kalau ponselmu memang ilegal.

Sejak informasi pemblokiran smartphone ilegal diwartakan beberapa waktu terakhir ini, banyak pengguna yang waswas smartphone yang dibelinya bakal diblokir oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan IMEI smartphone-nya tidak terdaftar setelah melakukan pengecekan di situs yang kini dialihkan ke https://imei.kemenperin.go.id/.

Padahal, sejatinya mereka tak perlu seresah itu. Saat ini pihak Kementerian Perindustrian, atau biasa disebut Kemenperin, masih berusaha melengkapi database untuk sistem pengecekan tersebut sehingga belum bisa memuat hampir semua IMEI yang terdaftar secara resmi.

Selain itu, akun Instagram Kemenperin menuliskan bahwa smartphone ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019 – tanggal pengesahan kebijakan terkait kontrol IMEI – berkesempatan mendapatkan pemutihan walaupun regulasinya masih disiapkan.

Artinya, sistem yang akan diterapkan melalui kebijakan bersama dari tiga kementerian ini (Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian) tidak akan berdampak pada smartphone ilegal lama yang sudah digunakan sebelum tanggal pengesahan kebijakan.

Lalu, apakah selanjutnya perlu mendaftarkan IMEI smartphone yang tidak terdaftar ke Kemenperin?

Sampai sekarang, belum ada informasi lebih lanjut mengenai tata cara pemutihan yang dimaksudkan, apakah hal tersebut memerlukan pendaftaran IMEI ke sistem yang dibuat Kemenperin atau pun tidak.

Namun berdasarkan keterangan Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin Najamudin yang disampaikan dalam laporan detikINET tanggal 9 Agustus 2019 kemarin, tampaknya tidak perlu.

“Yang akan diblokir hanya IMEI HP baru aja yang diaktifkan dengan SIM Card lama atau baru pada saat peraturan Kominfo berlaku,” papar Najamudin, “HP lama yang sudah aktif akan tetap hidup sampai rusak sendiri atau tidak bisa dipakai lagi.”

Meskipun demikian, semuanya masih menjadi tanda tanya besar terkait dengan bagaimana regulasi ini akan diberlakukan. Seharusnya, kebijakan pemutihan khusus smartphone ilegal lama ini muncul seiring penetapan kebijakan regulasi IMEI yang baru.

Oleh karena itu, mari kita tunggu saja sampai dengan tanggal 17 Agustus 2019 mendatang. Lalu sementara ini, kita bisa menunggunya dengan rajin-rajin mengecek IMEI di situs Kemenperin untuk memastikan smartphone kita legal.

Tentang penulis

Sukindar

Penulis Gadgetren yang aktif membuat konten tentang panduan teknologi mulai dari cara menggunakan hingga membahas istilah-istilah khusus di dalamnya.

Tinggalkan Komentar

7 Komentar

  • Bagaimana dengan yang sudah tahu IMEI nya nga terdaftar, langkah berikut apa yang dibuat ?
    HP ku, hp Nokia E71 dan sudah dipakai sejak tahun 2006, tapi kenapa sekarang ditahun 2020 justru disebut IMEI tidak terdaftar, mohon petunjuknya

  • ?nah gimana kalau saya punya 3 hape dan cuma make 1 kartu, apa saya harus masukin kartu lain ke 2 hape saya yang lain atau dengan 1 kartu saja bisa? dan apakah nanti hapenya cuma bisa dipakai di 1 kartu sim yang terdaftar alias kalau masukin kartu baru akan terblokir atau gmana Min?

  • Saya dibelikan iphone 8+ oleh saudara yg tinggal di seatle USA bulan nopember 2017. Tapi ponsel saya telah terblokir oleh Kemenperin. Bagaimana cara mengurusnya agar bisa digunakan iphone saya ini?

    • Seharusnya tidak diblokir karena ponsel keluaran sebelum Agustus 2019 seharusnya dapat pemutihan. Tanda terblokirnya seperti apa yah?