ASUS TUF Gaming FX507
Aplikasi

Pemilu Sebentar Lagi, Aplikasi AyoJagaTPS Bisa Bantu Kamu Mengawalnya!

Aplikasi Jaga TPS Header

Gadgetren – Pemilihan Umum (Pemilu) yang jujur dan adil adalah cita-cita kita bersama. Untuk itu, kita semua perlu ikut serta untuk mengawal kegiatan yang menjadi agenda lima tahunan tersebut.

Dalam rangka mempermudah hal ini, sebuah aplikasi bernama AyoJagaTPS muncul di toko aplikasi. Melalui aplikasi ini, para peserta Pemilu bisa ikut berpartisipasi untuk mengawasi jumlah perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) tempatnya berada.

Secara lebih rinci, Aplikasi AyoJagaTPS merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Glory of Code. Aplikasi ini telah mendapatkan respons yang baik dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengingat Bawaslu tidak bisa bekerja secara sendiri.

Namun cukup disayangkan, aplikasi AyoJagaTPS ini hanya tersedia untuk pengguna perangkat Android. Yang mana, aplikasi ini bisa diunduh melalui halaman Google Play Store, dengan syarat pengguna menggunakan sistem Android 4.4 ke atas.

Agar bisa menggunakan aplikasi ini, pengguna pun perlu melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tentu saja, hal ini dilakukan untuk menjamin setiap laporan merupakan laporan yang valid atau terpercaya.

Selain itu, melalui NIK ini, aplikasi akan menempatkan atau mengalokasikan pengguna sesuai dengan TPS tempatnya melakukan pemungutan suara. Sehingga nantinya, laporan hanya bisa dilakukan untuk TPS yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapornya.

Sebagai catatan penting, aplikasi ini kadang-kadang akan menampilkan beberapa nama berdasarkan NIK yang dimasukkan. Hal ini bukan karena datanya ganda, tetapi karena ada bagian yang sama dari NIK yang digunakan.

Bagi yang masih belum paham, AyoJagaTPS mengambil data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan lokasi TPS. Namun karena KPU hanya membuka dua belas digit pertama dari enam belas digit NIK, AyoJagaTPS tidak bisa memastikan secara tepat nama pemilih dari NIK yang dimasukkan melalui aplikasi.

Dua belas digit pertama NIK tersebut bukan nomor unik, yang artinya bisa sama dengan banyak orang. Oleh karena itu, untuk menggunakan aplikasi ini, pengguna hanya perlu memilih nama yang sesuai dengan NIK miliknya untuk melanjutkan registrasi.

Setelah berhasil melakukan registrasi, pengguna dapat menggunakannya untuk melaporkan rekapitulasi perhitungan suara pemilih di TPS Pemilu yang ada di lembar formulir C1. Selain menyertakan data-datanya, pengguna juga bisa mengirimkan hasil scan atau foto dari formulir tersebut.

Selanjutnya setiap laporan yang berhasil masuk melalui aplikasi, akan diproses oleh Tim AyoJagaTPS. Dan jika terdapat kecurangan, laporan tersebut akan diteruskan ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aplikasi AyoJagaTPS bukan satu-satunya layanan yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk terlibat aktif dalam kegiatan Pemilu. Indonesia memiliki beberapa layanan lain, seperti Kawalpemilu.org yang sudah tersedia sejak Pemilu sebelumnya.

Tentang penulis

Sukindar

Penulis Gadgetren yang aktif membuat konten tentang panduan teknologi mulai dari cara menggunakan hingga membahas istilah-istilah khusus di dalamnya.

Tinggalkan Komentar