Grab dan Uber merupakan salah satu layanan angkutan yang menggunakan aplikasi dalam pemesannya. Kedua layanan ini bisa dipesan secara mudah dengan hanya menggunakan sebuah smartphone saja.
Selain itu, dari segi tarif bisa dibilang Grab (GrabBike serta GrabTaxi) dan Uber memiliki harga yang terjangkau dibandingkan angkutan seperti Taksi maupun Ojek lainnya.
Namun hari ini ada kabar mengejutkan mengenai Grab dan Uber karena berdasarkan informasi yang dilansir dari Tekno Kompas, Ignasius Jonan selaku Menteri Perhubungan Republik Indonesia telah mengirim surat yang berisikan mengenai permintaan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab di Indonesia kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Dalam surat yang memiliki nomor AJ/ 206/1/1 PHB 2016 ini memiliki pokok permasalahan mengenai Uber dan Grab selaku perusahaan asing belum mematuhi Undang-undang Lalu-Lintas Angkutan Jalan, Pajak, dan Penanaman Modal di Indonesia.
Tak hanya itu, ternyata Uber dan Grab dinilai telah melanggar Keputusan Presiden RI Nomor 90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dengan demikian, memang terlihat gejolak dimana Menteri Perhubungan menganggap Uber dan Grab tidak mengikuti peraturan dari pemerintah Republik Indonesia. Untuk itu, semoga terdapat solusi yang lebih baik antara pemerintah dengan perusahan Uber maupun Grab dibandingkan pemblokiran layanan ini.
Jika benar-benar Grab dan Uber diblokir oleh pemerintah Republik Indonesia, apakah ini akan merugikan pengemudi dan pelanggannya? Untuk itu, bagi pembaca yang ingin berpendapat silahkan menuliskan komentarnya pada kolom di bawah ini.
[Sumber : Tekno Kompas]
Mending usir aja Grab, grab merusak tarif angkutan umum, menyengsarakan driver, di Malaysia GO-JEK di larang, tapi di Indonesia Grab di biarkan, perusahaan ini menganut sistem kapitalis, eksploitasi manusia besar besaran tanpa memikirkan kesejahteraan, mending kembangkan saja aplikator asli karya anak bangsa
Blokir ajaaa udah ngeribedin doang,ga mikirin kesejahteraan mitra nya silahkan cek ambil semple poling pengemudi grabike,bandingkan dengan gojek karya anak bangsa,
sepantas nya perusahaan asing mengikuti perpress no 9th 2000
bila tidak mengindahkan peraturan tersebut ,berarti loyalitas perusahaan terhadap pemerintah indonesia sangat menyepelekan ,perusahaan lokal saja yang berbasis indonesia kalo gak ikut aturan pemerintah,pemerintah bisa kok mnutup nya atau memblokirnya ..apa lagi asing ,kenapa tidak blokir saja ,kami NKRI punya aturan ,punya UUD,punya pemerintahan dan KAMI negara hukum,kami bukan KERAJAAN kami PUNYA presiden yang sangat kami CINTAI ,,MERDEKA Bp.ir.JOKO WIDODO.