Ojek Online merupakan salah satu inovasi angkutan umum terbaru di Indonesia. Hal terlihat dengan cara penyajian sistem pesan memesannya yang menggunakan aplikasi pada smartphone.
Tentu saja, dengan hal ini membuat pelanggannya tidak repot dalam memesan dan melakukan pembayaran terhadap ojek online tersebut. Namun kemudahan ini akan berhenti karena Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis online untuk beroperasi karea menurut Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Dilansir dari CNN Indonesia, pada hari kamis kemarin dalam jumpa pers di Jakarta, secara terang-terangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono menyatakan pelarangan pemberhentiannya telah disepakati dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.
Djoko juga mengatakan surat tersebut juga ditujukan untuk Korps Lalu Lintas Polri, para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia. Selain itu, Djoko juga mengatakan bahwa Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pengoperasian ojek dan uber taksi tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
Djoko mengaku pihaknya tidak masalah dengan bisnis startup tetapi bisa menjadi bermasalah apabila menggunakan angkutan pribadi untuk angkutan umum yang tidak berizin dan tidak memenuhi ketentuan hukum.
Dengan kata lain, GoJek, Blu Jek, Top Jek, Go Box, Grab Bike, Lady Jek, Grab Bike, dan lainya akan resmi dilarang.
Saya cukup terpukul dengan keputusan ini karena ojek online sendiri menawarkan beberapa kemudahan untuk transportasi dibandingkan angkutan umum resmi yang saat ini ada. Nah, bagi menurut pembaca mengenai keputusan ini ?
[sumber : CNN Indonesia]
Tinggalkan Komentar