Ketika kita membeli kartu SIM, maka dipastikan harus mengisi identitas untuk pendaftaran. Nah biasanya pembeli bisa memasukkan data seenaknya, sehingga terbilang tidak ada gunanya juga.
Mulai tanggal 15 Desember 2015, pembeli kartu SIM baru tidak bisa lagi melakukan registrasi sendiri melainkan wajib melalui gerai resmi atau toko yang sudah terdaftar.
Hal ini sebenarnya untuk mencegah semakin banyaknya penyalahgunaan kartu SIM, seperti penipuan iklan berhadiah atau kasus yang terbilang hangat yakni Mama Minta Pulsa.
Dengan melakukan kewajiban ini, para penyedia layanan seluler bisa melacak secara jelas siapa penjual dan siapa pembeli kartu SIM tersebut. Sehingga jiga terjadi sesuatu atau terindikasi kriminal, pihak berwajib bisa langsung menelusuri.
Registrasi dengan SMS ke 4444 sekarang hanya bisa dilakukan oleh para penjual terdaftar atau gerai resmi. Para pembeli kartu SIM selanjutnya diharuskan menunjukan kartu identitas seperti KTP yang kemudian akan didaftarkan ke operator.
Namun, belum jelas secara pasti bagaimana nasib para pengguna kartu SIM yang sudah mendaftarkan secara tidak benar maupun implementasinya sudah menyeluruh atau belum.
Yang pasti dengan diberlakukannya peraturan ini, penggunaan kartu SIM di Indonesia dapat menjadi lebih teratur dan tidak sembarang seperti sebelumnya.
Bagi para pengincar bonus kartu perdana sepertinya harus hati – hati sekarang.
[via : Detik]
Tinggalkan Komentar