Gadgetren – Setelah ditutup pada akhir Oktober 2023 kemarin, akhirnya TikTok kembali memunculkan menu keranjangnya atau TikTok Shop pada halaman Beranda sehingga para pembuat konten bisa berjualan produk lagi yang sempat terhenti.
Hal ini pun memberikan antusias tersendiri bagi para penjual karena konon kabarnya TikTok Shop memberikan omset yang cukup besar dibandingkan e-ecommerce lain yang sudah beredar lebih dulu. Dengan hadirnya TikTok kembali bersama Tokopedia, lantas apakah cara berjualan di TikTok masih sama?
Kamu yang ingin mencoba berjualan di TikTok Shop bisa melihat langkah-langkah pendaftaran di TikTok Seller Center sebagai berikut.
Cara Jualan di TikTok
- Unduh aplikasi TikTok Seller Center di Google Play Store dan Apple App Store.
- Atau kunjungi web https://seller-id.tiktok.com.
- Masuk dengan akun TikTok.
- Setelah itu TikTok Seller Center akan meminta izin untuk Otorisasikan akun ke TikTok.
- Ketuk Otorisasikan.
- Lalu kamu akan diminta untuk verifikasi data.
- Masukkan kelengkapan profil toko seperti bisnis perorangan atau korporasi, Nama Toko, unggah foto identitas KTP atau paspor, informasi kontak, dan email.
- Kemudian ketuk tombol Simpan.
- Setelah itu tunggu 1×24 untuk menerima persetujuan data.
- Jika disetujui, maka kamu akan siap berjualan di TikTok Shop.
Kamu yang berminat berjualan di TikTok Shop perlu mendaftarkan diri melalui TikTok Seller Center. Setelah diverifikasi, kamu kemudian harus menyetel fitur-fitur lainnya yang disediakan seperti Tambah Produk pertama, pengelolaan produk menjadi beberapa kategori jika banyak, stok barang, opsi pengiriman, metode pembayaran, promosi, iklan, hingga penarikan dana.
Nah ada banyak pilihan pada bagian promosi untuk kamu sematkan di produk agar dapat menarik pembeli seperti diskon, voucher, obral kilat, beli banyak lebih hemat, promo bundle, diskon ongkos kirim, dan Live Give Away Creator.
Fitur Customer Service juga perlu diatur agar pembeli bisa mengakses informasi terkait produk seperti keluhan, pengembalian, ulasan, dan Chat Bot Assistant.
Selain itu seller yang mendaftarkan diri menjadi afiliasi TikTok bisa menautkan akun resmi TikTok yang merupakan akun toko. Di samping seller, pengguna biasa atau kreator juga dapat mendaftarkan diri menjadi afiliasi TikTok melalui aplikasi TikTok secara langsung pada menu Alat Kreator.
Selanjutnya kreator dapat mengikuti syarat yang diberikan seperti mematuhi pedoman komunitas, memiliki 1000 pengikut, berusia 18 tahun, dan posting video dalam 28 hari terakhir.
Sementara untuk penjual yang sebelum TikTok Shop hilang sudah menjadi seller hanya perlu menonaktifkan kembali mode libur untuk berjualan lagi yang bisa diakses melalui menu Akun Saya lalu Pengaturan Akun.
Dengan kemunculannya kembali yang kali ini menggandeng Tokopedia sebagai e-commerce, TikTok pun ditekankan pemerintah harus mengusung produk-produk lokal buatan UMKM. Dalam durasi waktu tersebut pemerintah memberikan konsultasi dan masukan kepada TikTok terkait operasional agar bisa tetap terus beroperasi di Indonesia.
Tinggalkan Komentar