Gadgetren – Pembatasan nomor IMEI pada produk Handphone, Komputer genggam, dan Telepon Black Market (BM) atau ilegal saat ini sudah berjalan per tanggal 15 September 2020 lalu. Pengguna handphone ilegal pun sudah banyak yang terkena dampak dari peraturan tersebut berupa hilang sinyal.
Namun demikian, Syaiful Hidayat selaku Wakil Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memprediksi akan ada potensi kurang baik untuk menyiasati kebijakan dan regulasi terkait IMEI ini yang mana ada IMEI-IMEI yang sudah lama tidak terpakai di Indonesia bisa jadi disalahgunakan dan perlu ada antisipasi dari pemerintah kalau hal ini terjadi.
“Karena itu bisa dilihat di YouTube Cara Untuk Inject IMEI. Istilahnya namanya IMEI Zombie. IMEI yang tidak bayar pajak disuntik dengan IMEI yang sudah lama tidur. Dari pandangan kami akan ada potensi semacam itu,” ujarnya dalam sebuah diskusi berjudul Optimalisasi Peraturan IMEI Dalam Memberantas Ponsel Ilegal.
Meskipun kebijakan IMEI ini dijalankan secara efektif, namun masih ada beberapa kekurangan dan kelemahan yang menurutnya lumrah. Dengan begitu ia memberikan catatan penting yang menjadi masukan buat pemerintah mengenai evaluasi dari kebijakan dan regulasi IMEI.
“Pertama, kapasitas server terbatas mulai terasa, karena untuk IMEI yang produk baru tidak bisa on saat ini. Jadi banyak di toko-toko sudah mulai teriak, handphone baru kok tidak bisa nyala. Alat-alat lain juga keblokir selain HKT dan cukup banyak dan saya kira jadi PR juga,” ungkapnya.
Di sisi lain, berjalannya kebijakan dan regulasi IMEI menurutnya juga harus dibarengi oleh kesadaran pengusaha dimana mereka diwajibkan untuk menuruti ketentuan dari Peraturan Menteri (Permen) terkait soal kontrol IMEI ini.
Selain untuk melindungi produk HKT itu sendiri, kebijakan dan regulasi terkait IMEI ini juga mampu menjaga iklim usaha yang sehat dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membeli barang yang legal.
Produk HKT yang telah beredar disinyalir APSI sebanyak 20% merupakan produk BM dimana tidak membayar pajak dan tidak memiliki ketentuan sertifikasi dari TKDN Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan.
Tinggalkan Komentar