ASUS Zenbook S 14 OLED UX5406
Berita

Siap-siap! Indonesia Sahkan Aturan Blokir Smartphone Black Market Pada Agustus 2019

iPhone Blur[foto ilustrasi : Pixabay]

Gadgetren – Pada tahun 2018 silam, Pemerintah Republik Indonesia sudah mewacanakan akan membuat aturan baru terkait pemblokiran smartphone Black Market.

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk menekan jumlah smartphone ilegal dari luar negeri alias Black Market yang hadir di Indonesia. Dengan begitu, Pemerintah Republik Indonesia dapat mengurangi kerugian yang telah ditimbulkan oleh smartphone Black Market.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari tekno.kompas.com (03/07/2019), peraturan blokir ini akan berwujud Peraturan Menteri (Permen) yang ditandatangani dan disahkan oleh tiga Kementerian pada bulan Agustus 2019.

Untuk tiga Kementerian yang akan mengesahkan peraturan blokir ini terdiri dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bisa dibilang ketiga Kementerian ini memang sangat berhubungan langsung dengan regulasi dan penjualan smartphone di Indonesia.

Nantinya pemblokiran ini akan menggunakan metode pemblokiran melalui IMEI yang dimiliki oleh sebuah smartphone. Apabila diketahui bahwa IMEI smartphone yang dipindai bukan resmi dari Indonesia maka akan langsung diblokir untuk tidak bisa mengakses jaringan dari operator seluler, baik 2G, 3G, maupun 4G.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian mempunyai mesin Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang mampu mengidentifikasi smartphone ilegal atau Black Market. Mesin ini akan melihat nomor IMEI yang terdapat di database.

Selanjutnya, mesin akan menganggap smartphone ilegal apabila tidak muncul dalam database. Nantinya pihak Kementerian Kominfo akan meminta semua provider seluler di Indonesia untuk memblokir jaringan dari smartphone yang teridentifikasi ilegal ketika terdeteksi mesin DIRBS ini.

Meskipun smartphone Black Market akan diblokir di Indonesia, namun pihak Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa bukan berarti semua smartphone Black Market yang telah digunakan konsumen akan diblokir dari jaringan provider seluler melalui identifikasi IMEI.

Untuk itu, kita harus menunggu kejelasan mekanisme pemblokirannya ketika disahkan nanti pada bulan mendatang. Sebagai catatan, smartphone yang legal dan resmi hadir Indonesia harus memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) lebih dari 30%.

Menurut Gadgeter, apakah sistem pemblokiran smartphone Black Market ini menguntungkan atau merugikan? Bagi yang ingin berpendapat maka dapat menuliskan komentarnya pada kolom di bawah ini.

[Sumber : Kompas Tekno]

Tentang penulis

Adhitya W. P.

Penulis pertama di Gadgetren yang biasa dikenal dengan Agan Adhit. Pengalaman belasan tahun menulis membuatnya hafal berbagai keunggulan dan kelemahan produk teknologi terutama handphone.

Tinggalkan Komentar