[Sumber: Pixabay]
Gadgetren – Pemerintah baru saja meresmikan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) per tanggal 18 April 2020. Aturan ini ternyata tak hanya untuk ponsel pintar saja, tetapi juga ada perangkat lainnya.
Janu Suryanto selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin mengatakan bahwa kebijakan validasi IMEI diterapkan karena selama ini ponsel Black Market (BM) deras masuk ke Indonesia.
Hal tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara antara Rp 2 triliun sampai Rp 5 triliun. Harapannya validasi IMEI akan mengurangi penggunaan ponsel BM dan mendorong pertumbuhan industri ponsel dalam negeri.
“Hal ini juga sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang telah diterbitkan di laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Penerapan kebijakan validasi IMEI ini tidak terbatas pada ponsel saja, tetapi juga pada semua perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler. Namun, perangkat yang hanya memiliki akses ke jaringan WIFI tidak dikenai aturan ini.
Menurut Janu, ponsel yang masuk lingkup validasi IMEI adalah produk handphone pintar, komputer atau laptop, dan tablet disingkat pemerintah menjadi HKT. Sementara perangkat HKT yang sudah diaktifkan sebelum pemberlakuan aturan atau 18 April 2020 masih dapat digunakan walaupun disebut sebagai barang (BM) karena peraturan ini tidak berlaku surut.
Dengan skema whitelist ini, HKT yang diaktifkan mulai tanggal tersebut akan langsung diverifikasi oleh mesin EIR (equipment identity register) yang dioperasikan oleh operator dan terhubung ke CEIR (central equipment identity registry).
Apabila unit yang diaktifkan memiliki IMEI yang tidak terdaftar, maka operator akan langsung memblokirnya. Selain Indonesia, negara yang menggunakan skema whitelist adalah India, Australia, Mesir dan Turki. “Karena itu, pembeli smartphone, komputer, atau tablet secara offline sebaiknya melakukan pengecekan nomor IMEI-nya sebelum membayar,” terangnya.
Adapun aturan yang mengatur mengenai validasi IMEI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan No. 78 tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
Tinggalkan Komentar