[Ilustrasi Oleh Pixabay]
Gadgetren – Agar selalu memperoleh layanan prima dari IndiHome, pelanggan harus membayar tagihan sebelum tanggal 20 setiap bulan. Jika kewajiban ini tak dipenuhi, maka ada sanksi yang akan diterima.
Sanksi yang akan diterima oleh pelanggan dalam hal ini pun cukup beragam mulai dari pemberlakuan denda, isolasi sehingga layanan tidak bisa digunakan, hingga pencabutan layanan.
Namun perlu diketahui, sanksi-sanksi ini tidak serta merta akan diberlakukan oleh IndiHome begitu saja. Ada beberapa ketentuan yang menjadi dasar pemberlakuan sanksi yang perlu diketahui oleh para pelanggan IndiHome sehingga mereka bisa terhindar dari sanksi tersebut.
Berkaitan dengan ketentuan sanksi ini, ada salah seorang pembaca Gadgetren yang kemarin bertanya mengenai besarnya denda yang akan diterima ketika pelanggan IndiHome telat membayar tagihan.
Oleh karena itu, artikel bengkel pada kesempatan kali ini akan kami gunakan untuk membahas masalah tersebut secara lebih rinci termasuk mengenai sanksi yang akan diterima jika denda tidak segera dibayar.
Pertanyaan:
Berapa denda untuk pelanggan yang telat membayar tagihan IndiHome?
Jawaban:
Tidak bisa dipungkiri, IndiHome sendiri memang tidak memberlakukan nilai tagihan yang sama untuk semua pelanggan sehingga cukup wajar jika banyak pelanggan yang bingung akan besarnya denda yang akan ditanggungnya.
Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari halaman Syarat dan Ketentuan IndiHome, besar denda yang akan diterima oleh pelanggan saat telat membayar tagihan bulanan bergantung dari total biaya tagihan itu sendiri.
Pelanggan dalam hal ini hanya perlu membayar biaya denda sebesar lima persen dari total tagihan (minimal Rp 5.000) jika mereka membayar tagihan pada tanggal 21 hingga akhir bulan.
Namun jika mereka terpaksa membayar denda dan tagihan pada bulan selanjutnya, maka nilai denda yang harus dibayar akan meningkatkan menjadi sepuluh persen dari total tagihan bulanan (minimal Rp 10.000).
Selain denda, layanan juga akan segera diisolasi sejak satu hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan bulanan. Secara sederhana, pelanggan tidak akan bisa menggunakan layanan IndiHome pada tanggal 21 jika mereka belum membayar tagihan hingga tanggal 20.
Apabila denda dan tagihan tidak segera dibayar setelah menunggak selama dua bulan, maka pada tanggal 1 di bulan selanjutnya layanan IndiHome akan langsung dinonaktifkan.
Perlu diketahui, pelanggan (mantan pelanggan) tetap wajib melunasi tagihan dan dendanya meski layanan IndiHome sudah dinonaktifkan atau dicabut.
Kalau misalkan udah d cabut kabel2 x selama tagihan tidak d bayar,misalkan selama 2 bulan, atau kata lain tidak ada pemakaian selama dua bulan tersebut,apakah akan tetap d bayar tagihan x??? Mohon penjelasan x
Tagihan akan tetap masuk walaupun tidak digunakan. Nanti akan diputus secara otomatis oleh Telkom kalau ga bayar selama beberapa bulan. Resikonya, kalau mau pasang lagi harus lunasin tagihan sebelumnya. Jadi lebih bagus lapor dan minta pemutusan kalau memang tidak mau digunakan
Jd klo tiap bulan bayar di tanggal 25, dapat denda 5% yaah mas? Dan tdk ada yg lainnya seperti warning atau pemutusan sementara? Pemutusan sementara dilakukan jika ada tagihan selama 2 bln yah? ?? Makasih mas
Berarti batas penunggakan itu 2 bulan saja ya mas? Plus denda 10% nantinya?
Apakah nanti nya mereka datangi rumah si pelanggan apabila tidak bayar bayar ?
Biasanya sih tidak ada petugas datang, tapi langsung diputus langganannya dan tidak bisa memasang baru sebelum tagihan sebelumnya dibayar
terima kasih atas infonya.
Saya udah bayar kenapa g aktif wifi nya ya
sebaiknya langsung datang ke kantor telkomnya mas, biar langsung diproses. kalau cuma menunggu mungkin sulit, tdk bisa diandalkan. jadi yg terbaik adalah datang langsung ke telkom.