ASUS TUF Gaming FX507
Tips dan Trik

3 Layanan Zakat Online Terpercaya yang Bisa Kamu Pilih

Zakat Online Terpercaya Header[Ilustrasi Oleh Pixabay]

Gadgetren – Di era yang serba online ini, kita dapat membayar zakat dengan lebih mudah. Hal ini karena sekarang terdapat beberapa layanan online yang bisa kita manfaatkan untuk menunaikannya.

Dalam Agama Islam, zakat adalah salah satu hal yang wajib untuk ditunaikan. Bahkan, ibadah ini masuk ke dalam Rukun Islam, yang mana menjadi tuntunan umat muslim dalam beribadah.

Sayangnya, untuk menunaikan ibadah ini, kita harus mencari lembaga terpercaya. Dan khusus untuk layanan zakat yang diselenggarakan secara online, berikut ini beberapa lembaga yang cukup terpercaya.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Sebagai satu-satunya lembaga resmi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang didirikan oleh pemerintah, BAZNAS tentu saja merupakan lembaga yang sangat bisa dipercaya. Meskipun lembaga non-struktural, lembaga ini berada di bawah naungan kementerian agama.

Melalui halaman https://baznas.go.id/, lembaga ini pun memiliki layanan online untuk mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju. Bahkan menariknya, lembaga ini memiliki banyak layanan online yang bisa dipilih sesuai kebutuhan kita.

Beberapa di antaranya termasuk sistem payroll, internet banking, mobile banking, ATM, EDC, hingga layanan e-commerce. Lembaga zakat online terpercaya ini bahkan juga menyediakan aplikasi seluler yang bisa diunduh melalui Google Play Store.

Dompet Dhuafa

Selain BAZNAS, kita juga bisa berzakat melalui lembaga Dompet Dhuafa. Lembaga filantropi ini pun menjadi lembaga amil zakat tingkat nasional yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 439 Tahun 2001 dari Menteri Agama.

Untuk memudahkan layanan zakat di dalamnya, lembaga ini pun menyediakan layanan pembayaran online melalui transfer bank atau melalui beberapa layanan dompet digital seperti Dana.

Rumah Zakat

Bisa diakses melalui halaman https://www.rumahzakat.org/, Rumah Zakat menjadi lembaga filantropi non pemerintah kedua yang bisa dimanfaatkan untuk membayar zakat, infak, sedekah, maupun donasi dalam bentuk lainnya.

Lembaga yang dikukuhkan oleh Keputusan Menteri Agama RI No. 42 Tahun 2017 ini juga memiliki layanan pembayaran online. Selain transfer melalui layanan perbankan, lembaga ini juga menawarkan pembayaran melalui beberapa layanan dompet digital dan layanan e-commerce.

Tentang penulis

Sukindar

Penulis Gadgetren yang aktif membuat konten tentang panduan teknologi mulai dari cara menggunakan hingga membahas istilah-istilah khusus di dalamnya.

Tinggalkan Komentar